Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan agar menghentikan politisasi pascapemberian grasi oleh Presiden Yudhoyono kepada narapidana narkotika dan obat-obatan Meirika Franola alias Ola dari hukuman mati menjadi semumur hidup.
     
"Hentikanlah mempolitisasi. Silakan ungkapkan dengan cara yg objektive masalah ini, tetapi jangan kita kemudian menarik kesimpulan dengan menimbulkan persepsi yang keliru," kata Amir Syamsudin di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin.
     
Persepsi yang keliru tersebut menurut Amir terkait isu adanya peranan mafia hukum di lingkungan Istana.
     
"Kalau mafia itu berhasil di Istana, yang dibebaskan itu lebih dari 100 orang narapidana. Oleh karena itu 'sample' satu dua orang tak bisa ditarik kesimpulan umum telah terjadi mafia merajalela di Istana," ujar Amir.
     
Dia mengatakan bahwa permohonan grasi kepada Ola itu merupakan salah satu dari 127 permohonan grasi narapidana kasus narkoba selama pemerintahan Presiden Yudhoyono. Dari jumlah itu, hanya 17 orang yang dikabulkan permohonan grasinya terdiri dari sepuluh orang narapidana anak, tunanetra (1), WNI dewasa (4), dan orang asing (2).(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012