Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan implementasi atau penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah itu merupakan salah satu langkah efektif pemerintah daerah untuk menjauhkan rokok dari kalangan remaja.
Hal itu diungkapkan Bupati Nyoman Suwirta saat menghadiri rangkaian acara Post Summit Site Visit yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian pelaksanaan The Asia Pasific Cities Alliance for Tobacco Control (AP CAT) ke-VII di Bali, bertempat di Klungkung, Sabtu.
Nyoman Suwirta selaku Ketua Aliansi Bupati/Wali Kota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan penerapan Perda KTR menggunakan cara persuasif, yang dimulai dari tingkat desa, yaknj perangkat desa adat menyisipkannya ke dalam perarem/awig-awig desa.
Hal itu diungkapkan Bupati Nyoman Suwirta saat menghadiri rangkaian acara Post Summit Site Visit yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian pelaksanaan The Asia Pasific Cities Alliance for Tobacco Control (AP CAT) ke-VII di Bali, bertempat di Klungkung, Sabtu.
Nyoman Suwirta selaku Ketua Aliansi Bupati/Wali Kota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan penerapan Perda KTR menggunakan cara persuasif, yang dimulai dari tingkat desa, yaknj perangkat desa adat menyisipkannya ke dalam perarem/awig-awig desa.
"Pendekatan secara persuasif, pola panutan, komitmen dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan suatu perda yang ada di masing-masing wilayah kota/kabupaten," katanya.
Bupati Suwirta dalam paparannya berbagi pengalaman implementasi KTR di Kabupaten Klungkung menyatakan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR melalui pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola usaha, sosialisasi dan pembinaan menjadi kunci sukses penerapan KTR.
Baca juga: Bupati Klungkung perintahkan penerapan Perda KTR secara konsisten
Bupati Suwirta dalam paparannya berbagi pengalaman implementasi KTR di Kabupaten Klungkung menyatakan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR melalui pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola usaha, sosialisasi dan pembinaan menjadi kunci sukses penerapan KTR.
Baca juga: Bupati Klungkung perintahkan penerapan Perda KTR secara konsisten
"Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri sebagai pola panutan," kata Bupati Suwirta.
Dalam penerapan di lapangan, kata Suwirta, berbagai hal yang telah dilakukan pemerintah daerah, yakni menyosialisasikan KTR, mengeliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan, promosi serta sponsor rokok, dan mendorong pembuatan hukum adat atau awig-awig (Perarem) KTR Desa Adat, gebrak partisipasi masyarakat Klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok.
"Kita harus terus berkomitmen untuk mencegah agar merokok tidak menjadi sebuah kebiasaan, mengantisipasi perilaku merokok pada anak usia remaja untuk menciptakan generasi yang sehat dan lingkungan yang bersih tanpa rokok," kata bupati asal Nusa Penida tersebut.
Atas keseriusan dan komitmen memperjuangkan kawasan tanpa rokok, Bupati Suwirta mendapatkan penghargaan The 2022 World No Tobaco Day Award dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Deteksi kanker lebih dini itu penting agar peluang sembuh kian besar
Sementara itu, perwakilan anggota APCAT Dr. Lily Sulistyawati mengatakan kegiatan Post Mayor Site Visit merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penguatan kepemimpinan, kemitraan dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan dan efektif untuk meningkatkan sistem kesehatan yang ada.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan melihat implementasi kebijakan pengendalian rokok di Kabupaten Klungkung.
"Semoga apa yang menjadi tujuan kita datang ke Kabupaten Klungkung dapat tercapai dan dapat memberikan kesan positif bagi para anggota APCAT," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022