Kepolisian Daerah Bali menerima dan menangani laporan baru dugaan tindakan penipuan terhadap 350-an calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang mengalami kerugian mencapai Rp5miliar lebih oleh PT MAG Diamond.
 
Kasubdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan pihaknya untuk sementara masih merampungkan berkas perkara penanganan untuk menindaklanjuti laporan para korban tersebut.
 
"Untuk laporan terkait laporan penipuan tenaga kerja migran oleh PT MAG Diamond, kami lakukan penyelidikan dulu dengan terlebih dahulu meminta keterangan para korban dan alat bukti yang kami butuhkan dalam penanganan kasus ini," kata Srinadi.
 
Dia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. 
 
"Kami terima dulu laporannya hari ini, nanti berikut akan kami lengkapi administrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Polda Bali selidiki kasus penipuan 350 calon PMI
 
Kedatangan belasan para korban di bagian Direktorat Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mewakili sekitar 350-an korban didampingi politisi Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dan kuasa hukum mereka I Kadek Arta.
 
"Kami tim kuasa hukum korban calon PMI membuat suatu laporan karena kami percaya Polda Bali siap dan pasti bisa menangani dengan cepat dan para korban mendapatkan kepastian terkait status hukum kasus ini," kata I Kadek Arta di Mako Polda Bali.
 
Kadek Arta mengatakan pelaporan tersebut mewakili salah satu korban atas nama Putu Sutiasa sebagai pelapor. Menurut keterangan Kadek Arta, rata-rata kerugian dari para korban berkisar Rp22 juta sampai Rp35 juta dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5.128.500.000.
 
Adapun pihak yang dilaporkan ke Polda Bali berjumlah tiga orang yakni Direktur PT MAG Diamond beserta dua orang staf  yang bertugas menerima uang dari korban. Mereka dilaporkan dengan dugaan penipuan berkedok penyedia jasa layanan kerja di perusahaan Jepang.
 
Dia mengatakan peran dari ketiga orang yang dilaporkan tersebut yakni menerima sejumlah uang dari para korban dengan diiming-iming
pekerjaan di luar negeri yang tersebar di beberapa sektor seperti perhotelan, spa, pertanian, peternakan dan sejumlah deretan pekerjaan dengan dijanjikan upah yang besar.

Baca juga: Disnaker Bali lanjutkan kasus penipuan 350 calon pekerja migran ke proses hukum
 
Dia menceritakan awalnya para korban mendapatkan informasi tentang adanya informasi layanan kerja di beberapa sektor di Jepang melalui media sosial yakni Facebook. Karena masifnya informasi tersebut beredar di masyarakat sampai ke Banjar-Banjar, banyak orang tergiur.

Setelah mendapat ratusan para calon pekerja, PT MAG Diamond memberikan persyaratan bahwa setiap calon pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus menyerahkan terlebih dahulu sejumlah uang yang besarnya berbeda-beda setiap orang secara tunai.
 
Setelah itu, pada bulan Juli 2022, PT MAG Diamond menerbitkan perjanjian yang isinya, pada 30 Agustus 2022 para calon pekerja pasti diberangkatkan ke tempat tujuan kerja, jika tidak pasti uang akan dikembalikan sesuai dengan bayaran. Namun, hingga kini ratusan para pekerja tersebut tak kunjung diberangkatkan.
 
"Kami mengharapkan mediasi terdahulu, apakah mereka mau mengembalikan dana yang berupa aset, maupun rekening mereka ya kita terima, tetapi kalau tidak kita lanjutkan proses hukumnya," kata dia.
 
Sebelumnya, laporan terhadap PT MAG Diamond pernah diterima oleh Polda Bali berdasarkan laporan dari 16 orang calon pekerja migran Indonesia asal Bali pada 24 September 2022.

 Baca juga: Kemenaker usut dugaan penipuan terhadap 350 PMI dari Bali

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan peristiwa yang dilaporkan belasan korban PT MAG Diamond terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
 
Sementara itu, Direktur PT MAG Diamond bersama kuasa hukumnya menyatakan pihaknya juga merasa ditipu oleh Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy. Dua warga negara Filipina tersebut sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap musibah yang dialami oleh ratusan calon PMI asal Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022