Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi suplemen makanan terutama yang tidak memiliki izin edar yang sesuai karena tidak ada jaminan atas keamanannya.

"Masyarakat harus tahu, jangan mengonsumsi produk yang belum pernah dievaluasi keamanannya. Suplemen makanan yang tidak jelas informasi, kegunaannya, apalagi dengan tulisan di kemasannya yang tidak dimengerti dan tidak memiliki izin premarket, tidak usah digunakan," kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM Sukirman Said Umar dalam seminar "Suplemen Makanan: Kawan atau Lawan" di Jakarta, Rabu.

Sukirman mengingatkan bahwa suplemen makanan seharusnya merupakan pelengkap saja dan tidak wajib dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat. "Kalau asupan makanan kita sudah cukup, maka tingkat kebutuhan bagi suplemen rendah," ujarnya.

Suplemen makanan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain yang mempunyai nilai gizi atau efek fisiologis dalam jumlah terkonsentrasi.

Sedangkan fungsinya adalah untuk menutup defisiensi tubuh, melengkapi asupan untuk memelihara atau mengurangi suatu risiko penyakit dan bukan untuk fungsi pengobatan.

BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi suplemen makanan dan menemukan ada beberapa produk yang tidak memenuhi syarat pharmaceutical sehingga menjatuhkan sanksi.

"Kurang dari 1 persen produk suplemen makanan tidak memenuhi syarat pharmaceutical. Persentase ini sebenarnya cukup rendah. Ini produk legal tapi tidak memenuhi syarat 'good manufacturing practises'. Kepada perusahaan semacam ini kami berikan sanksi untuk melakukan koreksi," paparnya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012