Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Agama sedang mempelajari laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Direktur Jenderal Bimas Hindu Prof Dr Ida Bagus Yudha Triguna dari sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
"Jika ada bukti, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," kata Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar usai memberi kuliah umum di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Selasa.
Nazaruddin Umar mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus Yudha Triguna.
"Masih kami pelajari dan telusuri lebih lanjut. Untuk kasus ini (kasus dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu), kita serahkan pada aturan yang berlaku, semua ada standar-standarnya yang harus kita ikuti," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Hindu, Ida Bagus Yudha Triguna, dilaporkan gabungan LSM dari Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK).
Dalam laporan itu menyebutkan, selama merangkap jabatan, Yudha Triguna diduga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Laporan tersebut dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan pada Rabu 24 Oktober 2012.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Jika ada bukti, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," kata Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar usai memberi kuliah umum di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Selasa.
Nazaruddin Umar mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus Yudha Triguna.
"Masih kami pelajari dan telusuri lebih lanjut. Untuk kasus ini (kasus dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu), kita serahkan pada aturan yang berlaku, semua ada standar-standarnya yang harus kita ikuti," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Hindu, Ida Bagus Yudha Triguna, dilaporkan gabungan LSM dari Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK).
Dalam laporan itu menyebutkan, selama merangkap jabatan, Yudha Triguna diduga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Laporan tersebut dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan pada Rabu 24 Oktober 2012.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012