Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar berencana memanggil para pengelola usaha makanan cepat saji "Lawson Kafe" yang berada di tiga lokasi berbeda di wilayah itu yang ditutup sementara karena beroperasi tanpa izin.
"Kami akan memanggil pengelola tiga usaha yang beroperasi tanpa izin itu pada Jumat (2/11) guna dimintai keterangan sekaligus menunjukkan berkas permohonan izin operasional," kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Rabu.
Seperti diketahui, Dinas Tramtib dan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada Selasa (30/10) menghentikan sementara operasional tiga usaha makanan cepat saji yang berada di Jalan Raya Sesetan, Bedugul dan Waturenggong.
Menurut dia, apa yang dilakukan pengelola usaha tersebut tidak benar. Jika pemiliknya mengurus izin pasti tidak dikabulkan oleh Dinas Perizinan karena tidak ada aturan untuk mengeluarkan izin kafe.
Sebelumnya I Ketut Tirana, salah seorang staf Dinas Perizinan Kota Denpasar, mengatakan, Lawson Kafe sementara waktu ditutup karena belum memiliki izin usaha untuk beroperasi.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami akan memanggil pengelola tiga usaha yang beroperasi tanpa izin itu pada Jumat (2/11) guna dimintai keterangan sekaligus menunjukkan berkas permohonan izin operasional," kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Rabu.
Seperti diketahui, Dinas Tramtib dan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada Selasa (30/10) menghentikan sementara operasional tiga usaha makanan cepat saji yang berada di Jalan Raya Sesetan, Bedugul dan Waturenggong.
Menurut dia, apa yang dilakukan pengelola usaha tersebut tidak benar. Jika pemiliknya mengurus izin pasti tidak dikabulkan oleh Dinas Perizinan karena tidak ada aturan untuk mengeluarkan izin kafe.
Sebelumnya I Ketut Tirana, salah seorang staf Dinas Perizinan Kota Denpasar, mengatakan, Lawson Kafe sementara waktu ditutup karena belum memiliki izin usaha untuk beroperasi.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012