Pemerintah Provinsi Bali meminta anggota DPD RI Made Mangku Pastika dapat memperjuangkan provinsi setempat agar mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat dengan porsi yang lebih besar.

Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan transfer pemerintah pusat yang diperoleh Bali dalam beberapa tahun terakhir rata-rata sebesar 45 persen dari APBD.

"Kami mohon agar Bapak Mangku Pastika bisa ikut memperjuangkan anggaran pusat agar lebih besar untuk Bali," ucap Ika saat menerima kunjungan anggota DPD RI Made Mangku Pastika yang mengadakan reses bertajuk Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah dan Transfer Daerah itu.

Transfer pemerintah pusat ke daerah itu meliputi Dana Perimbangan dan Dana Insentif Daerah. Dana Perimbangan itu terbagi menjadi tiga yakni Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Dalam lima tahun terakhir, Bali mendapatkan transfer pemerintah pusat rata-rata di atas Rp2 triliun, rinciannya yakni pada 2018 sebesar (Rp2,58 triliun), 2019 (Rp2,66 triliun), 2020 (Rp2,57 triliun), 2021 (Rp2,81 triliun), dan pada 2022 (Rp2,03 triliun).

Sementara itu anggota Komite 4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mengatakan terkait dengan rancangan APBD yang disusun hendaknya juga memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang akan datang dengan penerapan Undang-Undang No 1 Tahun 2022.

Menurut Pastika, sejumlah regulasi yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ada yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Diantaranya untuk kendaraan listrik, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah nol persen. Kemudian juga terkait ketentuan skema tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB sebesar 12 persen.

"Belum lagi situasi APBN yang masih belum pasti betul di tengah situasi yang belum menentu. Oleh karena itu, harus diperhitungkan betul-betul terkait pembiayaan program-program pembangunan di daerah," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Pastika menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mengembangkan retribusi aset secara lebih optimal. Hal ini untuk menggantikan kemungkinan defisit APBD yang cukup besar akibat pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022.

Selain itu terkait dengan dana transfer pusat ke daerah, kata Pastika, memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan dana yang digunakan di kementerian/lembaga.

"Dari 3.000 triliun rupiah lebih APBN, dana transfer ke daerah hanya sekitar Rp800-an triliun. Kami sebelumnya sudah protes terkait dana transfer yang lebih kecil ini. Oleh karena itu, penting peranan DPD untuk memperjuangkan peningkatan dana transfer ke daerah," ucap Pastika.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022