Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan.

"Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang saya sounding juga sudah oke untuk ini," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Harta Kekayaan Tidak Jelas Akan Dirampas

Oleh karena itu, Mahfud meminta kalangan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset itu agar segera disahkan. 

Menurut ia, RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor karena di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi.

"Agar orang tidak berani korupsi karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin," papar Mahfud.

 

 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022