Singaraja (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan adik kandung menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Sabtu.
"Tes kejiwaan pada diri tersangka MS itu untuk melengkapi berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Singaraja," kata Kepala Polsek Kubutambahan AKP Gede Juli.
MS (67) membunuh adik kandungnya, Ketut Sukra (55), di rumahnya di Dusun Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Jumat (26/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pembunuhan tersebut bermotifkan kekecewaan pelaku terhadap korban yang sering kali mabuk-mabukan dan melempari rumah pelaku dengan menggunakan batu pada malam hari.
Menurut Gede Juli, sejauh ini polisi telah menambah jumlah saksi yang dianggap mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Jika sebelumnya polisi baru meminta keterangan tiga orang saksi, maka kini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku saat membunuh adiknya dalam keadaan emosi. Selain itu pelaku juga tidak menyangka jika perbuatannya itu menyebabkan kematian terhadap adiknya.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Tes kejiwaan pada diri tersangka MS itu untuk melengkapi berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Singaraja," kata Kepala Polsek Kubutambahan AKP Gede Juli.
MS (67) membunuh adik kandungnya, Ketut Sukra (55), di rumahnya di Dusun Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Jumat (26/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pembunuhan tersebut bermotifkan kekecewaan pelaku terhadap korban yang sering kali mabuk-mabukan dan melempari rumah pelaku dengan menggunakan batu pada malam hari.
Menurut Gede Juli, sejauh ini polisi telah menambah jumlah saksi yang dianggap mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Jika sebelumnya polisi baru meminta keterangan tiga orang saksi, maka kini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku saat membunuh adiknya dalam keadaan emosi. Selain itu pelaku juga tidak menyangka jika perbuatannya itu menyebabkan kematian terhadap adiknya.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012