Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyebut data per Kamis (22/9) lalu mencatat Kabupaten Buleleng mendominasi dari 197 aduan masyarakat yang namanya "dicatut" sebagai anggota partai politik.
"Yang banyak ini Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng berinisiatif menindaklanjuti edaran Depdagri atas adanya surat dari Ketua Bawaslu RI agar pemerintah menyosialisasikan kepada para ASN untuk mengecek namanya," kata Penanggungjawab Pengawasan Verifikasi Administrasi Bawaslu Bali Ketut Sunadra.
Di Denpasar, Senin, Sunadra mengatakan berkat intensifnya Pemkab Buleleng meneruskan surat tersebut akhirnya masyarakat mengecek datanya melalui portal infokpu.go.id dan menemukan namanya dicantumkan partai politik.
Dari 197 aduan masyarakat yang telah diteruskan Bawaslu Bali ke Bawaslu RI yang bertahap mulai dari 26 aduan, 87 aduan dan 84 aduan, sebanyak 165 aduannya berasal dari masyarakat Buleleng dengan didominasi profesi sebagai tenaga kontrak, disusul PNS dan perangkat desa.
Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan ASN-kades di Buleleng tidak berpolitik praktis
Selain Buleleng laporan masyarakat yang namanya dicantumkan partai politik juga tersebar di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, Kota Denpasar, Karangasem, Bangli dan Jembrana, namun dengan jumlah tak lebih dari 10 aduan.
"Kita coba adukan ke laman KPU, cuma sedikit sulit karena harus unggah foto KTP, tangkap layar pencatutan nama sebagai bukti dan surat pernyataan bahwa bukan anggota partai politik," ujar Sunadra.
Sebagian besar dari aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya menyatakan bahwa tidak pernah mengikuti partai politik, sehingga partai politik diberikan perluasan waktu agar nama masyarakat terutama ASN dan Polri yang tercatut dikeluarkan, karena dapat mempengaruhi kenaikan pangkatnya.
Bawaslu Bali sendiri juga akan merekap aduan masyarakat yang disalurkan ke Bawaslu RI untuk diselaraskan dengan data yang sesungguhnya, sehingga pihaknya menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama masyarakat yang dicantumkan.
Baca juga: Bawaslu Bali: seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 harus ketat
Sunadra mengaku sepakat dengan KPU Bali perihal hasil akhir apabila partai politik tak mengeluarkan daftar nama masyarakat yang mengadu di laman website, maka KPU akan menindaklanjuti dengan menghapus nama tersebut.
"Jadi yang penting sekarang ada aduan pernyataan dari masyarakat. Memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengeluarkan, kalau tadi pak Ketua KPU Bali bilang kalau tidak dihapus partai maka KPU yang akan menghapus," ujar Sunadra.
Ia juga menyampaikan bahwa kesempatan bagi partai politik ini diberikan hingga penghujung Oktober 2022, di mana sebelumnya batas verifikasi administrasi semestinya berakhir pada 28 September 2022 hingga akhirnya kini diperpanjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Yang banyak ini Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng berinisiatif menindaklanjuti edaran Depdagri atas adanya surat dari Ketua Bawaslu RI agar pemerintah menyosialisasikan kepada para ASN untuk mengecek namanya," kata Penanggungjawab Pengawasan Verifikasi Administrasi Bawaslu Bali Ketut Sunadra.
Di Denpasar, Senin, Sunadra mengatakan berkat intensifnya Pemkab Buleleng meneruskan surat tersebut akhirnya masyarakat mengecek datanya melalui portal infokpu.go.id dan menemukan namanya dicantumkan partai politik.
Dari 197 aduan masyarakat yang telah diteruskan Bawaslu Bali ke Bawaslu RI yang bertahap mulai dari 26 aduan, 87 aduan dan 84 aduan, sebanyak 165 aduannya berasal dari masyarakat Buleleng dengan didominasi profesi sebagai tenaga kontrak, disusul PNS dan perangkat desa.
Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan ASN-kades di Buleleng tidak berpolitik praktis
Selain Buleleng laporan masyarakat yang namanya dicantumkan partai politik juga tersebar di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, Kota Denpasar, Karangasem, Bangli dan Jembrana, namun dengan jumlah tak lebih dari 10 aduan.
"Kita coba adukan ke laman KPU, cuma sedikit sulit karena harus unggah foto KTP, tangkap layar pencatutan nama sebagai bukti dan surat pernyataan bahwa bukan anggota partai politik," ujar Sunadra.
Sebagian besar dari aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya menyatakan bahwa tidak pernah mengikuti partai politik, sehingga partai politik diberikan perluasan waktu agar nama masyarakat terutama ASN dan Polri yang tercatut dikeluarkan, karena dapat mempengaruhi kenaikan pangkatnya.
Bawaslu Bali sendiri juga akan merekap aduan masyarakat yang disalurkan ke Bawaslu RI untuk diselaraskan dengan data yang sesungguhnya, sehingga pihaknya menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama masyarakat yang dicantumkan.
Baca juga: Bawaslu Bali: seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 harus ketat
Sunadra mengaku sepakat dengan KPU Bali perihal hasil akhir apabila partai politik tak mengeluarkan daftar nama masyarakat yang mengadu di laman website, maka KPU akan menindaklanjuti dengan menghapus nama tersebut.
"Jadi yang penting sekarang ada aduan pernyataan dari masyarakat. Memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengeluarkan, kalau tadi pak Ketua KPU Bali bilang kalau tidak dihapus partai maka KPU yang akan menghapus," ujar Sunadra.
Ia juga menyampaikan bahwa kesempatan bagi partai politik ini diberikan hingga penghujung Oktober 2022, di mana sebelumnya batas verifikasi administrasi semestinya berakhir pada 28 September 2022 hingga akhirnya kini diperpanjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022