Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara penyitaan mobil sebagaimana dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Surawan di Denpasar, Bali, Rabu, menyatakan prosedur yang dilakukan penyidik kriminal umum Polda Bali telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
"Terkait prosedur, tidak ada prosedur yang dilanggar ya. Dalam rangka penyelidikan kami (penyidik) dapat mengamankan barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara) karena rumah itu dianggap sebagai TKP," kata dia saat ditemui di Polda Bali, Denpasar.
Surawan menyatakan rumah tempat penyitaan terhadap mobil yang diperkarakan telah memenuhi unsur sebagai tempat kejadian perkara karena barang bukti ada di rumah milik Jessica Iskandar di Canggu, Badung, Bali.
"Rumah itu kami anggap sebagai TKP karena TKP itu kan salah satunya adalah tempat di mana ada barang bukti. Dari dua yang kita amankan tidak ada masalah," kata dia.
Hal berikut yang ditanggapi Polda Bali adalah terkait laporan Jessica Iskandar melalui pengacaranya Rolland E Potu, yang menyebutkan penyitaan terhadap mobil Jessica Iskandar tanpa memiliki surat perintah penyitaan, Surawan mengatakan belum ada surat penyitaan karena perkara tersebut masih dalam ranah penyelidikan.
"Kita berikan surat tanda penerimaan artinya kami tidak ilegal. Kami memiliki dokumen-dokumen penyerahannya. Statusnya masih pro Justitia (untuk/demi hukum atau undang-undang). Mereka (pelapor dan terlapor) masih (dalam tahap) penyelidikan dan melakukan upaya restoratif, sehingga kami berikan waktu dan ruang bagi mereka untuk melakukan upaya restorasi," kata Surawan.
Sementara itu, mobil yang diperkarakan oleh pihak Jessica Iskandar saat ini dalam status pinjam pakai oleh pihak lain untuk menjaga mobil tersebut tetap terjaga.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena mobil itu termasuk kategori mobil mewah dan pihaknya tidak memiliki tempat untuk menyimpan maupun merawatnya, sehingga dititipkan kepada pihak pelapor (Komang S).
Dia menjelaskan penyitaan terhadap barang bukti perkara berupa mobil Alphard terjadi pada tanggal 7 Juni 2022.
Pihaknya mengakui bahwa surat-surat kendaraan yang disita tersebut atas nama Jessica Iskandar, namun karena mobil tersebut menjadi objek laporan antara pelapor Komang J dengan terlapor, Stefanus Christopher alias Steven, maka penyidik mengamankan mobil tersebut.
Baca juga: Puteri Indonesia persahabatan 2022 laporkan warga Swiss ke Polda Bali
Pihaknya mengakui bahwa surat-surat kendaraan yang disita tersebut atas nama Jessica Iskandar, namun karena mobil tersebut menjadi objek laporan antara pelapor Komang J dengan terlapor, Stefanus Christopher alias Steven, maka penyidik mengamankan mobil tersebut.
Baca juga: Puteri Indonesia persahabatan 2022 laporkan warga Swiss ke Polda Bali
Hal lain yang ditanggapi Polda Bali terkait laporan Jessica melalui kuasa hukumnya adalah pernyataan bahwa Polda Bali belum menanggapi surat yang diberikan oleh pihak Jessica Iskandar.
Atas hal tersebut, Surawan menyatakan Polda Bali telah menanggapi surat pihak Jessica Iskandar pada tanggal 8 September 2022.
"Sudah ada jawaban surat. Kita arahkan kalau memang ada dokumen pendukung kepemilikan silakan datang ke Polda untuk nanti kita komunikasikan. Ada jawaban suratnya. Sudah kita jawab," kata dia.
Surawan menjelaskan mobil yang diperkarakan oleh pihak Jessica merupakan barang bukti perkara antara dua pihak yang melakukan proses jual beli yakni Stefanus Christopher dan Komang J.
"Memang proses pembeliannya itu sudah dilakukan secara benar artinya ada fisik kendaraan, kemudian yang kedua ada fisik dokumen-dokumen dan itu diserahkan kepada pihak pelapor (Komang J) dulu, kemudian mobil diambil lagi oleh terlapor dengan perjanjian bahwa mobil itu akan dijadikan sebagai usaha rental," kata Surawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022