Puteri Indonesia Persahabatan 2022, Fransisca Christie (43), melaporkan seorang WNA asal Swiss berinisial LS atas kerugian yang dialaminya lebih dari Rp1 miliar lebih di SKPT Kepolisian Daerah Bali, Kamis.

LS dilaporkan kepada polisi dengan nomor surat laporan LP/B/534/IX/2022/SKPT/Polda Bali atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Kuasa hukumnya, Togar Situmorang, mengatakan laporan itu laporan kedua setelah sebelumnya telah melaporkan kepada Bareskrim Polri atas WNA yang sama yakni LS asal Swiss dengan tempus dan dolus yang berbeda dengan total kerugian mencapai Rp30-an miliar lebih.
 
Dalam laporan pertama di Mabes Polri, Situmorang, di Denspasar, Kamis, menyatakan, kliennya memiliki kesepakatan proyek dalam kepemilikan saham bersama LS membangun apartemen The Double View Mansions Bali di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
 
 
Dalam kesepakatan itu, LS bertindak sebagai investor atau penyokong dana, sementara Christie bertindak sebagai direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya. Namun pada akhirnya terdapat dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen tersebut.
 
LS kembali dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Bali atas tindakan penggelapan terhadap penyewaan hotel yang menyebabkan Christie rugi Rp1 miliar lebih. "Pada hari ini lumayan kerugiannya hampir satu miliar lebih, tetapi bukan itu saja. Ini adalah simulasi ataupun tanggung renteng dengan laporan kami terdahulu di Bareskrim Polri," kata Situmorang.
 
Ia menyayangkan tindakan WNA itu kepada kliennya yang sama-sama merupakan seorang pebisnis. "Kami berharap yang di Bareskrim cepat bergerak agar kita tahu dari pada pelaku ini bahwa orang ini bukan saja melakukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga tindakan melawan hukum," kata dia.
 
 
Tak hanya itu, dia meminta bantuan pihak-pihak terkait seperti imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi perijinan yang dimiliki oleh terlapor. "Kami berharap pihak imigrasi dengan cepat melihat keberadaan dia di sini, apakah dokumennya sah sebagai seorang yang biasa melakukan kunjungan atau melakukan usaha di Bali," kata dia.
 
Ia bahkan menyatakan laporan terhadap pelaku LS itu tidak hanya pada dua kasus, melainkan pada tiga kasus yang berbeda. "Baru ada dua bisnis yang dilaporkan. Ada satu lagi. Kita harapkan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan kami. Supaya yang bersangkutan tidak kabur sebelum proses hukumnya berjalan," kata dia.
 
Ia mengatakan LS awalnya mengaku seorang pebisnis atau seorang investor yang menawarkan kerja sama. Namun, dalam perjalanan waktu perjanjian kerja sama tersebut ternyata membawa kerugian bagi kliennya.



Christie mengaku dia berteman dengan LS yang adalah sesama investor dan pada kasus yang kedua dia diminta untuk menyiapkan 29 kamar untuk penginapan tamu yang dipesan LS. Setelah 21 hari kemudian, saat tamu sudah pulang pelaku tidak mempertanggungjawabkan biaya sewa kamar-kamar hotel itu. "Saya harapkan prosesnya berjalan dengan baik, dengan kuasa penuh pada hukum saya dan kasus ini ditindaklanjuti secara baik," kata dia.
 
Christiw mengaku baru mengetahui kerja samanya dengan LS banyak yang menyimpang dan merugikan dirinya pada 2021. Setelah kejadian pemakaian fasilitas hotel yang membawa kerugian bagi dia, LS tidak menghiraukan panggilan juga somasi yang dia layangkan hingga akhirnya dia bersama kuasa hukumnya melaporkan hal itu kepada polisi.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022