Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan empat program strategis yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk menekan laju inflasi di ibu kota Provinsi Bali itu agar tidak terus meningkat.
"Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar sejak beberapa hari lalu telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam hal pengendalian inflasi," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Pengendalian inflasi, ujar dia, selanjutnya diharapkan aktif hingga ke desa/kelurahan bahu-membahu untuk mengendalikan inflasi yang pada Juli 2022 tercatat sebesar 6,72 persen.
Wiradana menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat pengendalian inflasi yang dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar Ni Putu Kusumawati dan Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
Selain itu, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa dan Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Made Saryawan, hingga camat se-Kota Denpasar .
Baca juga: DPMD Buleleng minta desa ikut kendalikan inflasi
Ia mengemukakan empat kegiatan yang akan dilaksanakan yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diposkan pada kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT) yang besarannya dua persen dari DAU.
Selain menggunakan DAU pengendalian inflasi, juga akan dioptimalkan melalui Dana Desa yang awalnya digunakan untuk penanganan COVID-19 direalokasikan ke penanganan inflasi.
"Penanganan pengendalian inflasi melalui penggunaan Dana Desa sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tertanggal tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa. Hal ini sudah disosialisasikan pula oleh Kementerian Desa," ujarnya.
Terkait penanganan inflasi melalui penggunaan Dana Desa, menurut Alit Wiradana, melalui mekanisme musyawarah desa yang menjelaskan serta melakukan strategi kegiatannya.
Selain desa, di kelurahan juga agar dialokasikan anggaran untuk penanganan inflasi ini, sehingga tidak ada perbedaan penanganan inflasi baik itu di desa maupun di kelurahan.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh perangkat daerah nantinya akan dikompilasi oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Baca juga: Pemkab Tabanan adakan pasar rakyat untuk kendalikan inflasi
Berkaitan dengan kegiatan operasi pasar akan dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dibantu oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewaka Dharma.
"Kegiatan-kegiatan dalam pengendalian inflasi ini baik yang menggunakan dana BTT maupun Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang ada," ujar Alit Wiradana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar sejak beberapa hari lalu telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam hal pengendalian inflasi," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Pengendalian inflasi, ujar dia, selanjutnya diharapkan aktif hingga ke desa/kelurahan bahu-membahu untuk mengendalikan inflasi yang pada Juli 2022 tercatat sebesar 6,72 persen.
Wiradana menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat pengendalian inflasi yang dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar Ni Putu Kusumawati dan Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
Selain itu, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa dan Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Made Saryawan, hingga camat se-Kota Denpasar .
Baca juga: DPMD Buleleng minta desa ikut kendalikan inflasi
Ia mengemukakan empat kegiatan yang akan dilaksanakan yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diposkan pada kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT) yang besarannya dua persen dari DAU.
Selain menggunakan DAU pengendalian inflasi, juga akan dioptimalkan melalui Dana Desa yang awalnya digunakan untuk penanganan COVID-19 direalokasikan ke penanganan inflasi.
"Penanganan pengendalian inflasi melalui penggunaan Dana Desa sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tertanggal tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa. Hal ini sudah disosialisasikan pula oleh Kementerian Desa," ujarnya.
Terkait penanganan inflasi melalui penggunaan Dana Desa, menurut Alit Wiradana, melalui mekanisme musyawarah desa yang menjelaskan serta melakukan strategi kegiatannya.
Selain desa, di kelurahan juga agar dialokasikan anggaran untuk penanganan inflasi ini, sehingga tidak ada perbedaan penanganan inflasi baik itu di desa maupun di kelurahan.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh perangkat daerah nantinya akan dikompilasi oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Baca juga: Pemkab Tabanan adakan pasar rakyat untuk kendalikan inflasi
Berkaitan dengan kegiatan operasi pasar akan dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dibantu oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewaka Dharma.
"Kegiatan-kegiatan dalam pengendalian inflasi ini baik yang menggunakan dana BTT maupun Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang ada," ujar Alit Wiradana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022