Singaraja (Antara Bali) - Eksekusi rumah di atas lahan seluas 200 meter di Kabupaten Buleleng, Selasa, ricuh karena pihak keluarga yang menempati rumah tersebut menolak disuruh pindah oleh tim dari Pengadilan Negeri Singaraja.
   
Luh Anik, Putu Suarna, dan Komang Anik meronta saat petugas memaksa mereka meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 181, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, itu.
    
Padahal pihak PN Singaraja telah memberikan waktu selama dua pekan setelah Selasa (2/10) eksekusi rumah tersebut batal dilakukan.
    
Beberapa anggota keluarga bahkan sempat memecahkan barang mebel dan barang-barang elektronik karena tak terima diusir dari tanah leluhur mereka.
    
"Jangan usir saya dari rumah ini. Dari kecil saya tinggal di sini. Mana Ketut Paica? Suruh dia datang ke sini, jangan sembunyi," teriak salah satu keluarga tergugat dengan nada histeris.(MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012