Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (WCC) mengajukan rancangan ide kepada Pemerintah Provinsi Bali agar diberikannya bantuan pinjaman dana dari LPD Desa Adat kepada warga Bali calon pekerja migran ke luar negeri.

"Kami menginisiasi LPD-lah yang paling bisa membantu masyarakat kita yang mau ke luar negeri untuk terjadinya keberangkatan yang legal," kata Direktur Utama LBH Bali WCC Ni Nengah Budawati di Denpasar, Kamis (11/8)..

Hal ini menjadi penting bagi Budawati lantaran adanya peningkatan jumlah pekerja migran ilegal dari Bali setiap tahunnya, kasus 29 warga Bali yang terlantar di Turki menjadi contohnya.

Baca juga: Rumania tawarkan peluang kerja terbanyak bagi pekerja Indonesia

Budawati melihat rata-rata calon pekerja migran dari Bali memiliki kualitas yang bagus, baik dari sumber daya manusianya maupun pendidikannya, namun kasus pekerja ilegal itu masih tetap ada lantaran faktor pendanaan.

"Pendaan ini yang kurang di antara semua persyaratan yang harus dimiliki untuk ke luar negeri. Maka dari itu, sering kali jalan pintasnya adalah kalau tidak memiliki dana, dia memakai jasa rentenir. Kedua, dia memakai jalan pintas dengan membayar murah tanpa ada jaminan kelegalannya," ujarnya kepada media.

Dengan demikian, menurutnya jasa LPD dapat digunakan selain untuk peminjaman dana adalah untuk memberikan pengetahuan dan kontrol terhadap agen penyalur yang memberikan pekerjaan.

"Sebagai contoh, apakah benar agen tersebut resmi, jadi ada kontrol di sini. Jika kontrolnya ada di aparat desa, ketua adatnya, maka kami yakini kelegalan dan kesahannya itu bisa terjamin, bisa memutus human trafficking," kata Budawati.

Setelah pihak LBH Bali WCC melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace Rabu kemarin (10/8) Wagub merespon baik atas rencana tersebut.

Baca juga: PM Malaysia lindungi pekerja Indonesia dari majikan yang langgar aturan

Kepada Budawati, Cok Ace mengaku upaya ini pernah dilakukan di Kabupaten Gianyar dengan bekerjasama melalui BPD Bali. Kemudian yang menjadi pertanyaan pemerintah provinsi adalah bagaimana formula dalam proses pembayaran, utamanya jika pekerja migran tidak membayarkan pinjamannya.

"Menurut kami sesuai dengan yang sudah diterapkan di LPD Desa Abuan memberi sanksi sesuai dengan yang paling ditakuti oleh masyarakat Bali. Misalnya di suatu desa ada saudara si peminjam yang akan menikah, maka tidak akan dihadiri Tri Upasaksi (saksi secara agama salah satunya Ketua Adat), apabila tidak membayar secara taat," ujar Dirut LBH Bali WCC itu.

LBH Bali WCC menjadikan formula ini sebagai acuan, terbukti di LPD Desa Abuan upaya ini telah berjalan, bahkan dalam setahun pinjaman dapat dicairkan kepada 100-150 warga dan tanpa kendala.

Dengan ini, Budawati berharap agar pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran yang menjadi landasan agar LPD lainnya di seluruh Bali memberikan bantuannya terhadap calon pekerja migran, segera setelah rancangan yang diajukan dianalisa.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022