Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
 
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
 Baca juga: Polri ambilalih kasus Brigadir Yoshua dari Polda Metro Jaya
 
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk barang bukti sitaan sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
 
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo (8/7) adalah pembelaan diri (membela istri Ferdy Sambo dari pelecehan dan percobaan pembunuhan).
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022