Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, dalam sebulan terakhir turun ke masyarakat yang menggelar upacara Pitra Yadnya atau Ngaben massal untuk memastikan program Atma Kerthi yang telah diluncurkan itu berjalan dengan baik.
"Selama sebulan ini, saya bersama Pak Wakil (Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, red.) berusaha hadir dalam upacara Pitra Yadnya yang dilaksanakan oleh masing-masing dadia (pura keluarga) di seluruh kecamatan," kata Bupati Karangasem I Gede Dana dalam keterangan tertulisnya di Amlapura, Karangasem, Kamis.
Program Atma Kerthi merupakan satu di antara enam inovasi yang digagas oleh Bupati Karangasem sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem.
Sekaligus dengan program itu untuk pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.
Baca juga: BMKG: Gempa dangkal magnitudo 4.1 kembali guncang Karangasem
Pola kerja Atma Kerthi tersebut, lanjut Gede Dana, berupa layanan administrasi kependudukan yang merupakan tindak lanjut program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib disampaikan kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal kematian.
Bagi masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus akta kematian keluarganya, memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp1 juta dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 Tahun 2021.
"Dengan hadir langsung, selain bisa bertemu dan menyapa warga, juga sekaligus memastikan program Atma Kerthi ini bisa berjalan dengan semestinya, serta memastikan masyarakat bisa mudah mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal," ujarnya.
Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa pada Rabu (27/7) menghadiri Upacara Pitra Yadnya di Banjar Adat Kauh, Desa Adat Yeh Poh, Kecamatan Manggis.
Dalam upacara yang dilaksanakan secara massal tersebut, jumlah sawa (yang meninggal dunia) yang akan diaben berjumlah 27 sawa dan Ngelungah (upacara Ngaben untuk anak-anak) sebanyak 18 sawa, sedangkan puncak karya Pitra Yadnya pada 29 Juli 2022.
Gede Dana mengaku mendukung kegiatan upacara Pitra Yadnya yang dilaksanakan secara massal karena membantu dan mengurangi beban warga yang kurang mampu.
Baca juga: Bupati Karangasem letakkan batu pertama pembangunan tribun stadion
Untuk membantu pembiayaan kegiatan Upacara Pitra Yadnya, dalam setiap kunjungannya, Gede Dana menyerahkan punia kepada panitia karya mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta tergantung jumlah sawa.
Dalam dialog singkat dengan warga, ia mengimbau warga segera mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.
Menurut dia, ini penting selain untuk pemutakhiran data kependudukan, juga ada kaitannya dengan kepesertaan Jaminan Kesehan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan demikian, warga yang telah meninggal dunia, keluarganya tidak terbebani lagi dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, termasuk untuk pembaruan Universal Health Coverage (UHC).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Selama sebulan ini, saya bersama Pak Wakil (Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, red.) berusaha hadir dalam upacara Pitra Yadnya yang dilaksanakan oleh masing-masing dadia (pura keluarga) di seluruh kecamatan," kata Bupati Karangasem I Gede Dana dalam keterangan tertulisnya di Amlapura, Karangasem, Kamis.
Program Atma Kerthi merupakan satu di antara enam inovasi yang digagas oleh Bupati Karangasem sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem.
Sekaligus dengan program itu untuk pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.
Baca juga: BMKG: Gempa dangkal magnitudo 4.1 kembali guncang Karangasem
Pola kerja Atma Kerthi tersebut, lanjut Gede Dana, berupa layanan administrasi kependudukan yang merupakan tindak lanjut program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib disampaikan kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal kematian.
Bagi masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus akta kematian keluarganya, memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp1 juta dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 Tahun 2021.
"Dengan hadir langsung, selain bisa bertemu dan menyapa warga, juga sekaligus memastikan program Atma Kerthi ini bisa berjalan dengan semestinya, serta memastikan masyarakat bisa mudah mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal," ujarnya.
Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa pada Rabu (27/7) menghadiri Upacara Pitra Yadnya di Banjar Adat Kauh, Desa Adat Yeh Poh, Kecamatan Manggis.
Dalam upacara yang dilaksanakan secara massal tersebut, jumlah sawa (yang meninggal dunia) yang akan diaben berjumlah 27 sawa dan Ngelungah (upacara Ngaben untuk anak-anak) sebanyak 18 sawa, sedangkan puncak karya Pitra Yadnya pada 29 Juli 2022.
Gede Dana mengaku mendukung kegiatan upacara Pitra Yadnya yang dilaksanakan secara massal karena membantu dan mengurangi beban warga yang kurang mampu.
Baca juga: Bupati Karangasem letakkan batu pertama pembangunan tribun stadion
Untuk membantu pembiayaan kegiatan Upacara Pitra Yadnya, dalam setiap kunjungannya, Gede Dana menyerahkan punia kepada panitia karya mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta tergantung jumlah sawa.
Dalam dialog singkat dengan warga, ia mengimbau warga segera mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.
Menurut dia, ini penting selain untuk pemutakhiran data kependudukan, juga ada kaitannya dengan kepesertaan Jaminan Kesehan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan demikian, warga yang telah meninggal dunia, keluarganya tidak terbebani lagi dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, termasuk untuk pembaruan Universal Health Coverage (UHC).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022