Sebanyak 1.700 orang Penata Anastesi Indonesia mengikuti Rapat kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Penata Anastesi Indonesia (IPAI) bertema kebijakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dalam transformasi SDM kesehatan di Denpasar, Bali, Sabtu.
 
"Dalam Rakernas ini kami datangkan ahli dan praktisi, juga regulator, karena bukan hanya terkait substansi pelayanan kesehatan, tetapi juga substansi pendidikan dan pengembangan karier dari penataan anastesi itu sendiri," kata Ketua umum DPP IPAI Dr Dorce Tandung, M. Si.
 
Dia mengatakan seminar dan workshop nasional kali ini adalah forum diskusi untuk evaluasi implementasi regulasi, baik Permenpan Nomor 10 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional asisten maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB) Nomor 11 tentang jabatan fungsional penataan anastesi, sekaligus petunjuk teknis yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 dan 22 Tahun 2020.
 
"Kami memperoleh hasil bahwa implementasi peraturan tersebut belum optimal. Solusi dari belum optimalnya implementasi regulasi ini, saya kira supaya IPAI tidak sendiri menghimpun data dari 37 provinsi di Indonesia dan kami organisasi profesi akan menyampaikannya, baik kepada unit Pembina dan juga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Dr Dorce Tandung.

Baca juga: Pemprov Bali minta IPAI tingkatkan kemampuan guna sambut pariwisata medis
 
Ia mengatakan peserta yang hadir dalam Rakernas ini merupakan sebagian dari jumlah Penata Anastesi yang tergabung dari 37 provinsi di Indonesia yang terdiri atas 200 orang pengurus pusat, 500 peserta webinar yang ikut secara luring dan 1.000 orang calon penata anastesi mengikuti secara online dari berbagai wilayah di Indonesia.
 
Kegiatan ilmiah ini, kata dia, diadakan setelah bulan Maret 2022, IPAI telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke-7 di Lampung yang juga saat itu dibuka oleh Wakil Menteri Kesehatan.
 
IPAI sendiri telah melantik pengurus DPP Ikatan Penata Anastesi Indonesia periode masa bakti 2022 2027, sehingga momentum tersebut digunakan untuk menyusun program baru.
 
Dalam implementasinya, IPAI akan menyesuaikan dengan program-program pemerintah, baik di tingkat Kementerian Kesehatan maupun di tingkat daerah maupun Dinas Kesehatan 37 provinsi di Indonesia.
 
"Rakernas ini bertujuan mematangkan program kerja yang adaptif ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga stakeholder lainnya dan berharap melalui forum itu ada solusi yang menjadi kesepakatan bersama Dinas Kesehatan sebagai institusi yang terkait langsung dengan implementasi regulasi tersebut," katanya.

Baca juga: Hoaks kesehatan tinggi, Halodoc-TikTok berkolaborasi menangkal
 
Hal berikutnya, kata dia, Rakernas tersebut mampu memperbarui dan meningkatkan kompetensi, baik penata anastesi yang hadir maupun calon penata anastesi yang tidak hadir secara langsung di Denpasar, Bali.
 
"Rakernas ini menghadirkan narasumber yang pakar dalam bidang regulasi maupun terkait aspek teknis keprofesian penataan anastesi, sehingga peserta yang ikut nanti pulang dari Rakernas ini lebih kompetensi dan berwawasan luas," kata Dorce Tandung.
 
Dia juga mengatakan pembaruan kompetensi mestinya memengaruhi komitmen para penata anastesi untuk lebih profesional melayani masyarakat, sehingga derajat kesehatan masyarakat terus meningkat.
 
Penata Anestesi merupakan salah salah satu bagian tenaga kesehatan yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa asuhan kepenataan anestesi.

Sementara itu, Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) sendiri adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan anestesi Indonesia sesuai standar Internasional, sehingga dapat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri dan berkeadilan, mudah diakses, serta profesional.
 
 
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022