Karantina Pertanian Denpasar wilayah kerja Gilimanuk Bali bekerja sama dengan Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Ketapang Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap dua truk yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal.
Sebanyak 70 ekor Babi tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait Lockdown Bali dari lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK," ujar Kepala Karantina Pertanian Denpasar Terunanegara di Denpasar, Rabu.
Penggagalan pengiriman babi itu dilakukan pada Selasa (19/7) dini hari dengan kronologi awal pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi mendapatkan informasi dari Karantina Pertanian Gilimanuk adanya pengeluaran Babi Potong dari Bali tujuan Jawa Tengah yang diangkut truk.
Berdasarkan laporan itu, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan. Sehingga pada saat kapal yang mengangkut truk itu bersandar di pelabuhan LCM Ketapang, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi mengamankan dua truk pengangkut yang masing-masing memuat 36 dan 34 ekor babi potong.
Sesampainya di Ketapang, babi-babi tersebut langsung ditolak untuk masuk ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh pejabat Karantina Denpasar serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk.
Terunanegara mengatakan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Berkaitan dengan wabah PMK, menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali.
Ia menambahkan, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, seperti dengan memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan
"Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," ungkap Terunanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Sebanyak 70 ekor Babi tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait Lockdown Bali dari lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK," ujar Kepala Karantina Pertanian Denpasar Terunanegara di Denpasar, Rabu.
Penggagalan pengiriman babi itu dilakukan pada Selasa (19/7) dini hari dengan kronologi awal pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi mendapatkan informasi dari Karantina Pertanian Gilimanuk adanya pengeluaran Babi Potong dari Bali tujuan Jawa Tengah yang diangkut truk.
Berdasarkan laporan itu, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan. Sehingga pada saat kapal yang mengangkut truk itu bersandar di pelabuhan LCM Ketapang, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi mengamankan dua truk pengangkut yang masing-masing memuat 36 dan 34 ekor babi potong.
Sesampainya di Ketapang, babi-babi tersebut langsung ditolak untuk masuk ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh pejabat Karantina Denpasar serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk.
Terunanegara mengatakan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Berkaitan dengan wabah PMK, menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali.
Ia menambahkan, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, seperti dengan memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan
"Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," ungkap Terunanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022