Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengurus perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya memakan waktu maksimal 30 menit dan gratis.

"Terkait aplikasi (OSS) ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Boleh dicek, Bapak Presiden, kami tidak ada rekayasa, cek, kalau urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI," katanya dalam acara Pemberian NIB ke 2.500 Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.

Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

Baca juga: Pemkab Badung komitmen permudah izin produk UMKM

Masih banyaknya pelaku usaha yang informal itu pulalah yang jadi penyebab rendahnya kredit bagi UMKM.


Kementerian Investasi/BKPM terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan usaha.


Sejak tahun lalu Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya pada minggu lalu (6/7). Rencananya kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB ini akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022.

Data Kementerian Investasi/BKPM, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.

Baca juga: DPMPTSP Denpasar layani perizinan ribuan UMKM secara daring

 
 

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022