Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan segera disahkan menjadi Undang-Undang yang terpisah dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan," katanya di Denpasar, Selasa.

Gubernur Bali yang menerima kunjungan DPR RI mengatakan bahwa hal tersebut yang ditunggu-tunggu karena Pemerintah Provinsi Bali menaruh harap mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.

"Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang yang lama,” kata Wayan Koster.

Baca juga: Mendagri perjuangkan pengakuan kearifan lokal di RUU Provinsi Bali

Untuk mendukung niatnya, Koster di hadapan Junimart, menuturkan soal Bali dari sektor pariwisata yang rentan terhadap faktor luar, seperti COVID-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan pilarnya adalah sektor pertanian dengan sistem pertanian organik.

Sektor lainnya, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM UMKM dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, serta sektor pariwisata. 

Menurut Wayan Koster, kedepannya perekonomian Bali akan bersumber pada alam dan tradisi serta keunggulan sumber daya manusianya.

"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.

Baca juga: DPR tetapkan panja RUU untuk tujuh provinsi

Selanjutnya, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali dikatakan sedang gencar dalam promosi garam tradisional. Koster mengaitkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang dinilai menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.

"Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” kata Gubernur Bali di hadapan Junimart.

Gubernur asal Buleleng itu juga membahas minuman tradisional arak Bali yang kini tengah berkembang pesat.

Ia meminta regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal agar diperhatikan, sehingga mampu menjadi sumber penghasilan dan memiliki daya saing.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022