Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan dalam pembahasan RUU Provinsi Bali saat ini bersama DPR, sedang diperjuangkan satu pasal yang mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali yakni budaya, tradisi, dan seni.

"Sehingga apapun kebijakan nasional, semua terproteksi. Bali dengan budaya, seni dan tradisinya tidak tergerus," katanya saat menyampaikan sambutan pada pergelaran perdana Pesta Kesenian Bali ke-44 di Denpasar, Minggu malam.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk dirinya selaku Mendagri untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Provinsi Bali bersama DPR.

Baca juga: Disbud Bali: Penonton pergelaran perdana PKB wajib berpakaian adat

Menurut dia, memang sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu undang-undang karena Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

"Satu pasal kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujarnya pada acara yang dihadiri ribuan warga Bali yang memenuhi Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar itu.

Dengan pengakuan tersebut, menurut dia, kearifan lokal Bali tidak mudah tergerus oleh modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat dengan tradisi, budaya, seni masyarakat setempat.

"Kekayaan utama Bali bukan pada alamnya, tetapi adalah seni budayanya yang luar biasa, yang terus-menerus diregenerasikan," ucap mantan Kapolri itu.

Baca juga: Wali Kota Denpasar: Lomba "gebogan" menguatkan budaya Bali

Oleh karena itu, Tito pun mendorong Gubernur Bali dan bupati/wali kota juga untuk membuat platform dasar hukum, berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur serta peraturan bupati/wali kota agar seni dan budaya Bali harus dilestarikan.

Dengan demikian, program dan anggarannya sudah tertuang dalam APBD, sehingga para pegiat budaya dan seni akan terlindungi, serta seni budaya Bali akan berlanjut.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pembangunan Bali saat ini memang menjadikan kebudayaan sebagai hulunya.

Terkait Pesta Kesenian Bali yang akan berlangsung dari 12 Juni-10 Juli 2022 tersebut mengambil tema "Danu Kerthi: Huluning Amreta" yang dimaknai sebagai pemuliaan air sebagai sumber kehidupan.

Tema tersebut diimplementasikan dalam setiap aktivitas seni yang menjadi materi pokok dalam Pesta Kesenian Bali yakni meliputi Peed Aya (Pawai), Rekasadana (Pergelaran), Wimbakara (Lomba), Kandarupa (Pameran), Kriyaloka (Lokakarya), Widyatula (Sarasehan), dan Adi Sewaka Nugraha (Penghargaan Pengabdi Seni). PKB kali ini disertai dengan Pameran lndustri Kecil dan Menengah (IKM) Bali Bangkit yang dikoordinir Dekranasda Provinsi Bali.

Baca juga: Gubernur: lestarikan budaya Bali untuk tarik wisatawan

Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali pada 2022 itu juga menjadi semakin istimewa karena berbarengan dengan pelaksanaan ajang Bali World Cultural Celebrations (BWCC) yang digelar 12-25 Juni 2022, kemudian Jantra Tradisi Bali mulai 20 Juni-6 Juli 2022.

Dalam perayaan budaya dunia atau BWCC akan mempertemukan kekhasan budaya dari berbagai negara, dengan spirit Padma Buana sebagai Pusat Peradaban Dunia.

"Jantra Tradisi Bali mewadahi rumpun tradisi Bali yaitu permainan rakyat, olahraga tradisional, usada (pengobatan tradisional), undagi (arsitektur tradisional) dan kuliner tradisional," ujar dia.

Dalam pergelaran perdana PKB ke-44 itu disajikan Tari Murdhanata Bali Dwipa Jaya Pemerintah Provinsi Bali, Tari Baris Anak-Anak Bandana Manggala Yudha, Sendratari "Catur Kumba Mahosadhi" garapan kolaborasi Institut Seni Indonesia Denpasar dengan Sanggar Seni Usadhi Langu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri perjuangkan pengakuan kearifan lokal Bali di RUU Provinsi

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022