Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pihak swasta Hindria Kusuma perihal dugaan adanya aliran uang yang diterima keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK memeriksa Hindria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.

"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Selasa (5/7), yaitu Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Ketiganya dari pihak swasta.

"Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwal ulang," kata Ali.

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka setelah penyidikan dianggap cukup.

Pada hari Kamis (6/1), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022