Denpasar (Antara Bali) - Tim penasihat hukum Anand Krishna merasa kecewa atas dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus asusila.

"Setiap warga negara Indonesia itu berhak atas jaminan kepastian hukum sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat," kata Nahod Silitonga SH tim penasihat hukum dari kantor hukum Gani Djemat&Partners, di Denpasar, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan putusan bebas tidak dapat dimohonkan kasasi ke MA.

Menurut dia, terkabulnya permohonan kasasi dalam kasus ini, bukan saja telah menabrak jaminan kepastian hukum, tetapi juga asas ketertiban hukum di Indonesia.

Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kepulauan Riau Helmi SH bahwa sangat risau melihat ketidakpastian hukum yang sedang terjadi di dalam sistem hukum Indonesia.

"Semestinya MA dan Jaksa Agung justru harus menertibkan oknum-oknum di dalam lembaga mereka masing-masing agar tidak seenaknya melanggar asas tertib hukum dan juga undang-undang yang sedang dan masih berlaku seperti KUHAP," ucapnya.(*/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012