Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief mengatakan kaum pria lebih sulit untuk diajak menjadi peserta KB karena masih ada anggapan bahwa hal itu hanya menjadi kewajiban istri.
"Kaum pria lebih sulit diajak KB," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, para pria seharusnya ikut berpartisipasi dalam program KB untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam program KB.
"Karena suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam penggunaan kontrasepsi maupun dalam penentuan jumlah anak," katanya.
Karena itu, Sugiri Syarief menyatakan penghargaannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vasektomi asalkan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat.
Fatwa tersebut, menurut Sugiri menunjukkan komitmen MUI untuk bisa meningkatkan kepesertaan KB pria.
Dia menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vasektomi dengan syarat untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat, tidak menimbulkan kemandulan permanen dan ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi.
Selain itu, dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula serta tidak menimbulkan bahaya atau mudharat bagi yang bersangkutan.
Fatwa itu, kata dia, sangat menggembirakan karena bisa mendorong Umat Islam menggunakan metode kontrasepsi vasektomi tanpa keraguan.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kaum pria lebih sulit diajak KB," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, para pria seharusnya ikut berpartisipasi dalam program KB untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam program KB.
"Karena suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam penggunaan kontrasepsi maupun dalam penentuan jumlah anak," katanya.
Karena itu, Sugiri Syarief menyatakan penghargaannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vasektomi asalkan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat.
Fatwa tersebut, menurut Sugiri menunjukkan komitmen MUI untuk bisa meningkatkan kepesertaan KB pria.
Dia menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vasektomi dengan syarat untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat, tidak menimbulkan kemandulan permanen dan ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi.
Selain itu, dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula serta tidak menimbulkan bahaya atau mudharat bagi yang bersangkutan.
Fatwa itu, kata dia, sangat menggembirakan karena bisa mendorong Umat Islam menggunakan metode kontrasepsi vasektomi tanpa keraguan.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012