Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar tetap pada kebijakan tidak akan menambah izin pendirian toko modern berjaringan ataupun swalayan baru sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota setempat.

"Sampai saat ini kuota pendirian toko modern masih belum mengalami perubahan dan tidak akan ada penambahan izin baru," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar, AAN Soryawan, Minggu.

Sampai sekarang jumlah toko modern yang diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Bali itu adalah sebanyak 295 unit yang terdiri dari 118 unit minimarket berjaringan dan sisanya 177 toko nonjaringan.

"Kami tetap konsisten menerapkan SK Wali Kota Denpasar itu, terbukti dengan ditolaknya permohonan izin yang diajukan oleh para pengusaha," ucapnya.

Penolakan pemberian izin sehingga tidak mungkin ada penambahan itu terkait dengan kuota yang ada saat ini sudah melebihi jumlah ideal.

Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan, pemberian sanksi atau tindakan kepada toko modern yang diduga melanggar ketentuan selalu dikoordinasikan dengan Dinas Perizinan.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012