Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang terjaring operasi narkoba di Bali pada periode 23 April—30 Mei 2022, kata Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
"Dia memiliki, menyimpan sejenis ganja, dan pemakai juga," kata Jiartana saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Senin.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian, WNA Jepang berinisial TN atau NT itu berusia 43 tahun dan dia telah tinggal di Bali lebih dari 1 tahun.
Baca juga: Polda Bali ungkap peredaran 39 kg narkoba sasar turis asing (video)
Di Bali, kata Wakapolresta Denpasar Jiartana, WNA itu berstatus sebagai wisatawan. Akan tetapi, dia juga bekerja secara virtual/jarak jauh.
Polresta Denpasar sepanjang 23 April—30 Mei 2022 menangani total 23 kasus narkoba yang jumlah tersangkanya sebanyak 30 orang. Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis/tembakau gorila. Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu, kata Jiartana, berasal dari luar Pulau Bali.
Wakapolresta Denpasar, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.
Baca juga: Polisi geledah industri rumahan kue kukis berisi narkoba di Denpasar
Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.
"Dari hasil pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar dalam hal ini khususnya Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa warga Bali, khususnya Denpasar, terkait dengan penyalahgunaan narkotika," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dia memiliki, menyimpan sejenis ganja, dan pemakai juga," kata Jiartana saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Senin.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian, WNA Jepang berinisial TN atau NT itu berusia 43 tahun dan dia telah tinggal di Bali lebih dari 1 tahun.
Baca juga: Polda Bali ungkap peredaran 39 kg narkoba sasar turis asing (video)
Di Bali, kata Wakapolresta Denpasar Jiartana, WNA itu berstatus sebagai wisatawan. Akan tetapi, dia juga bekerja secara virtual/jarak jauh.
Polresta Denpasar sepanjang 23 April—30 Mei 2022 menangani total 23 kasus narkoba yang jumlah tersangkanya sebanyak 30 orang. Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis/tembakau gorila. Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu, kata Jiartana, berasal dari luar Pulau Bali.
Wakapolresta Denpasar, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.
Baca juga: Polisi geledah industri rumahan kue kukis berisi narkoba di Denpasar
Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.
"Dari hasil pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar dalam hal ini khususnya Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa warga Bali, khususnya Denpasar, terkait dengan penyalahgunaan narkotika," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022