Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Denpasar, Bali, melalui pelaksanaan musyawarah cabang I tahun 2022, menyatakan meneguhkan komitmen untuk memantapkan peningkatan profesionalisme dan kompetensi advokat menuju era 5.0.
"Tahapan Muscab I, sudah kami mulai sejak 9 Mei, yakni diawali dengan tahap pengambilan formulir bagi bakal calon ketua ," kata Ketua Panitia Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar Giovanni Melianus T di Denpasar, Selasa.
Sedangkan pelaksanaan Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022 dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya dan pemilihan ketua beserta pengurus periode 2022-2026.
Kemudian juga agenda untuk menelurkan rekomendasi internal maupun eksternal organisasi DPC Peradi SAI Denpasar.
"Rekomendasi organisasi secara internal maupun eksternal ini penting karena harus kita sadari bersama tantangan untuk terus menjadikan profesi advokat sebagai profesi terhormat dan sangat mulia (officium nobile)," ujarnya.
Terlebih, ujar Giovanni, jumlah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi SAI Denpasar cukup banyak yakni ada 326 orang yang telah berkiprah di tengah-tengah masyarakat Bali.
Selain harus menjunjung tinggi profesionalisme, kata dia, para advokat saat ini juga dihadapkan pada tantangan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Di samping itu, tantangan ke depan juga pada perubahan paradigma dan norma hukum.
Oleh karena itu, ucap Giovanni, Muscab DPC Peradi SAI Denpasar I-2022 ini sengaja mengambil tema Melalui Muscab I Peradi SAI, Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Advokat Menuju Era 5.0.
Terkait dengan pemilihan calon ketua, pihaknya memastikan proses pemilihan berjalan demokratis dan nantinya tidak ada perwakilan saat memberikan pilihan karena one person, one vote (satu orang, satu suara).
Saat ini merupakan tahapan untuk pengembalian formulir bakal calon, lalu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi untuk mengecek kelengkapan data administrasi dan kesiapan calon ketua DPC, diantaranya harus memiliki kantor sendiri dengan fasilitas pendukungnya, serta sebelumnya tidak pernah terkena sanksi etik dari Dewan Kehormatan.
Ketut Ngastawa, anggota SC Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar menambahkan, para advokat harus terus meningkatkan profesionalisme dan integritas karena dalam UU sudah ditentukan bahwa advokat merupakan salah satu bagian atau perangkat dari penegakan hukum.
"Jangan sampai karena tidak memahami etika profesi dengan baik, sehingga para advokat menjadi saling sikat dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tahapan Muscab I, sudah kami mulai sejak 9 Mei, yakni diawali dengan tahap pengambilan formulir bagi bakal calon ketua ," kata Ketua Panitia Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar Giovanni Melianus T di Denpasar, Selasa.
Sedangkan pelaksanaan Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022 dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya dan pemilihan ketua beserta pengurus periode 2022-2026.
Kemudian juga agenda untuk menelurkan rekomendasi internal maupun eksternal organisasi DPC Peradi SAI Denpasar.
"Rekomendasi organisasi secara internal maupun eksternal ini penting karena harus kita sadari bersama tantangan untuk terus menjadikan profesi advokat sebagai profesi terhormat dan sangat mulia (officium nobile)," ujarnya.
Terlebih, ujar Giovanni, jumlah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi SAI Denpasar cukup banyak yakni ada 326 orang yang telah berkiprah di tengah-tengah masyarakat Bali.
Selain harus menjunjung tinggi profesionalisme, kata dia, para advokat saat ini juga dihadapkan pada tantangan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Di samping itu, tantangan ke depan juga pada perubahan paradigma dan norma hukum.
Oleh karena itu, ucap Giovanni, Muscab DPC Peradi SAI Denpasar I-2022 ini sengaja mengambil tema Melalui Muscab I Peradi SAI, Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Advokat Menuju Era 5.0.
Terkait dengan pemilihan calon ketua, pihaknya memastikan proses pemilihan berjalan demokratis dan nantinya tidak ada perwakilan saat memberikan pilihan karena one person, one vote (satu orang, satu suara).
Saat ini merupakan tahapan untuk pengembalian formulir bakal calon, lalu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi untuk mengecek kelengkapan data administrasi dan kesiapan calon ketua DPC, diantaranya harus memiliki kantor sendiri dengan fasilitas pendukungnya, serta sebelumnya tidak pernah terkena sanksi etik dari Dewan Kehormatan.
Ketut Ngastawa, anggota SC Muscab I DPC Peradi SAI Denpasar menambahkan, para advokat harus terus meningkatkan profesionalisme dan integritas karena dalam UU sudah ditentukan bahwa advokat merupakan salah satu bagian atau perangkat dari penegakan hukum.
"Jangan sampai karena tidak memahami etika profesi dengan baik, sehingga para advokat menjadi saling sikat dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022