Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru yang menjadi diduga berperan memprovokasi terkait kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

"Di samping enam pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan, ada juga satu pelaku lain yang di luar dari enam ini, telah kita tangkap atas nama Arif Pardiani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wakil Ketua DPR-Kapolri temui mahasiswa yang berdemo

Zulpan mengatakan yang bersangkutan ditangkap di Jakarta, namun tidak menjelaskan kapan yang bersangkutan ditangkap.

Yang bersangkutan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memprovokasi massa untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"Di video yang beredar di media sosial, yang bersangkutan ini melakukan provokasi diantaranya mengeluarkan kata-kata 'Ade Armando sudah mati' dan 'Semua, turun semua yang ada di Jakarta'," tutur Zulpan.

Baca juga: Kapolri siap kawal semua aspirasi mahasiswa

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pemukulan terhadap Ade Armando.

Tiga tersangka di antaranya telah ditangkap, yakni tersangka pertama yang ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Komarudin. Kedua ditangkap pada Selasa (12/4).

Sedangkan tersangka ketiga yakni Dhia Ul Haq ditangkap pada pukul 02.30 WIB di pondok pesantren Yayasan Almadat, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Pimpinan DPR dan Kapolri terima aspirasi demonstran

Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.

Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa.

Meski diselamatkan, Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022