Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP).
"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, apabila pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum pada 6 Januari 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.
"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.
Mendiang Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025, dengan kondisi wajah terbungkus lakban/plastik, dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan yakni seprai dan selimut teratur, serta tidak ada tanda benturan kasar di tubuh.
