Denpasar (Antara Bali) - Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) tidak berstatus sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang dilaporkan manajemen PT Dwimas Andalan Bali (DAB), pengelola Bali Kuta Resort (BKR), kepada Polda Bali beberapa waktu lalu.

"Hal itu sungguh mengejutkan karena dalam SP2HP yang dikirimkan ke klien kami dinyatakan jika Dirut PT KIM sebagai tersangka," kata Agus Samijaya, kuasa hukum PT DAB, di Denpasar, Selasa.

Bahkan informasi terakhir yang diterima Kejati Bali sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

Sebelumnya Sahrul, kuasa hukum Dirut PT KIM, mengatakan selama ini dirinya hanya mendengar kabar secara lisan saja jika kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau hanya kabar iya, kami mendengar dari orang-orang saja, tapi bukti surat yang menetapkan klien kami jadi tersangka belum pernah diterima," ujarnya.

Begitu juga dengan surat panggilan dari Polda Bali, sama sekali tidak pernah diterimanya. Kliennya hanya sekali menerima surat yang isinya menjadi terlapor. "Kalau memang ada pemeriksaan tentunya kami selaku kuasa akan dilibatkan atau diberitahu, tetapi kenyataannya tidak pernah ada," ucapnya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012