Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran provinsi ini masih stabil dan aman.
 
"Saya harapkan masyarakat tidak panik karena stok minyak goreng di Bali saat ini aman. Di Bali ada dua distributor besar minyak goreng, yakni PT Star dan PT Argo di Pelabuhan Benoa. Kondisi dua hari lalu masih 1.800 ton minyak goreng dan masih cukup untuk satu bulan, sedangkan PT Argo pada 28 Maret 2022 ada pengiriman lagi. Jika diakumulasikan kondisi Bali aman," kata Kapolda saat dijumpai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan jika di lapangan ada perbedaan harga itu bagian dari sistem dagang yang akan mengambil keuntungan. Apabila masih  dalam tahap kewajaran, kata dia, dinilai hal lumrah. Namun, apabila ada temuan harga dengan perbandingan yang jauh sekali maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Baca juga: Kapolresta Denpasar: Tidak ditemukan mafia minyak goreng
 
Melalui Satgas Pangan, kata dia, akan dilakukan pengecekan setiap hari di pasar-pasar termasuk memantau perkembangan harga.
 
Selain itu, paparnya, Satgas Pangan memastikan minyak goreng dari subdistributor langsung ke konsumen agar tidak ada penyimpangan, apalagi sampai lari ke industri.
 
"Jadi setiap kabupaten ada Satgas Pangan. Mereka selalu memantau terus untuk meyakinkan agar tidak ada penyimpangan. Sesuai aturan apabila ditemukan mafia minyak goreng akan ditindak tegas," jelasnya.
 
Ia mengatakan bila ada penyimpangan akan ditelusuri terlebih dahulu seperti apa untuk memutuskan hukum dan penentuan pasalnya..
 
"Tindak tegas kalau ada penyimpangan, dan saya lihat kondisi di Bali masih wajar," katanya.

Baca juga: Kapolri: laporkan bila ada distribusi minyak curah tidak tepat sasaran (video)
 
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di PT. Sawit Tunggal Arta Raya, Tanjung Benoa untuk memastikan proses produksi hingga pendistribusian minyak goreng ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
“Untuk minyak curah ditetapkan Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram artinya ini adalah harga yang harus diterima oleh masyarakat saat dilepas ke pasar, baik itu pasar modern atau passar tradisional," kata Kapolri.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022