Pemerintah Kabupaten Badung, Bali akan terus memperkuat penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat termasuk wisatawan yang berkunjung ke Badung untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Upaya itu dilakukan bersamaan dengan adanya sejumlah pelonggaran aturan dari pemerintah seperti kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang riba di Bali serta diterapkannya layanan Visa on Arrival (VOA).
"Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada Bali dengan tidak dilakukan karantina bagi PPLN. Dengan kondisi seperti sekarang ini, kami tidak boleh lengah, karena ini juga termasuk uji coba," ujar Sekretaris Daerah Badung (Sekda) I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, dengan adanya pelonggaran aturan dari pemerintah pusat, seluruh pengelola destinasi wisata dan akomodasi pariwisata di Badung juga diminta untuk protokol memperkuat penerapan protokol kesehatan khususnya protokol CHSE.
"Mitigasi penanganan COVID-19 wajib dilaksanakan. Saya juga minta seluruh stakeholder pariwisata tegas, apabila ada wisatawan yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan maka harus diambil tindakan dan diinformasikan kepada Satgas COVID-19 agar dapat diambil langkah selanjutnya," katanya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, pihaknya meyakini seluruh pelonggaran aturan yang diberikan pemerintah pusat untuk wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Dewata akan berdampak positif dan mendorong pemulihan sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi.
"Semoga dengan langkah-langkah ini akan mendorong kunjungan wisatawan yang akan berkunjung ke Bali sehingga hal ini akan berdampak kepada pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Badung," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta jajaran BPBD Badung dan Tim Satgas COVID-19 setempat agar tetap semangat dalam penanganan pandemi karena pelonggaran aturan karantina dan VoA ini juga masih diuji coba dan dievakuasi sejauh mana Bali mampu dalam penanganan COVID-19.
"Kalau ini bisa kami lakukan dengan maksimal, tentu akan sangat berdampak positif kepada perkembangan pariwisata di Bali dan Badung," ujar Sekda Adi Arnawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Upaya itu dilakukan bersamaan dengan adanya sejumlah pelonggaran aturan dari pemerintah seperti kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang riba di Bali serta diterapkannya layanan Visa on Arrival (VOA).
"Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada Bali dengan tidak dilakukan karantina bagi PPLN. Dengan kondisi seperti sekarang ini, kami tidak boleh lengah, karena ini juga termasuk uji coba," ujar Sekretaris Daerah Badung (Sekda) I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, dengan adanya pelonggaran aturan dari pemerintah pusat, seluruh pengelola destinasi wisata dan akomodasi pariwisata di Badung juga diminta untuk protokol memperkuat penerapan protokol kesehatan khususnya protokol CHSE.
"Mitigasi penanganan COVID-19 wajib dilaksanakan. Saya juga minta seluruh stakeholder pariwisata tegas, apabila ada wisatawan yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan maka harus diambil tindakan dan diinformasikan kepada Satgas COVID-19 agar dapat diambil langkah selanjutnya," katanya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, pihaknya meyakini seluruh pelonggaran aturan yang diberikan pemerintah pusat untuk wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Dewata akan berdampak positif dan mendorong pemulihan sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi.
"Semoga dengan langkah-langkah ini akan mendorong kunjungan wisatawan yang akan berkunjung ke Bali sehingga hal ini akan berdampak kepada pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Badung," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta jajaran BPBD Badung dan Tim Satgas COVID-19 setempat agar tetap semangat dalam penanganan pandemi karena pelonggaran aturan karantina dan VoA ini juga masih diuji coba dan dievakuasi sejauh mana Bali mampu dalam penanganan COVID-19.
"Kalau ini bisa kami lakukan dengan maksimal, tentu akan sangat berdampak positif kepada perkembangan pariwisata di Bali dan Badung," ujar Sekda Adi Arnawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022