Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yaitu ID (38) dan VK (30) asal Ukraina serta seorang WNA Rusia yakni AT (49), yang sempat viral terlibat kasus pengeroyokan di wilayah Kuta, Bali.
 
"ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan terkait penangkalan tercantum dalam Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Thailand setelah dibui 11 tahun
 
Pendeportasian dilakukan dengan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar menuju Cengkareng. Kata dia ada enam petugas Rudenim mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ketiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB.
 
Untuk ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng lalu Istanbul kemudian menuju Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng lalu Istanbul kemudian ke Vnukovo International Airport, Moscow.
 
Dalam kasus pengeroyokan tersebut melibatkan empat orang warga negara asing (WNA), ID (38), VK (30) serta WN Rusia yakni AT (49) dan OZ (54). Namun, saat ini hanya tiga WNA yang dideportasi yaitu ID (38), VK (30) dan AT (49), sedangkan OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang tersebut. 
 
Pihaknya mengatakan bahwa akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.

Baca juga: Kemenkumham: Indikasinya, lebih dari dua WNA terlibat pengeroyokan
 
Sebelumnya, diketahui kasus berawal pada 31 Januari 2022, saat seorang warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacar nya inisial V, kemudian mereka menyewa motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacar nya OZ.
 
Saat itu, VK menyewa motor rental selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari motor tersebut hilang, dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.
 
Berlanjut pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban, karena motor hilang tentu berharap ganti rugi, namun saat datang terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, diduga disana terjadi tindakan persekusi terhadap VK.

Baca juga: Kemenkumham Bali: Empat WNA pelaku pengeroyokan akan dideportasi
 
Saat itu VK meminta bantuan kepada WNI berinisial PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil Fortuner Hitam tanpa plat nomor, langsung menyeret OZ hingga terjadi pengeroyokan.
 
Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022