Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Badung, Bali menindak tegas sembilan pelanggar Over Dimensi Over Load (ODOL) untuk jalur Kota Denpasar menuju Gilimanuk.
"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan untuk kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan angkutan barang terutama truk yang bermuatan lebih, melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.
Menurutnya, penertiban truk Over Dimensi Over Load (ODOL) ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.
Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Menhub ingatkan truk kelebihan muatan tidak lewati tol
Baca juga: Menhub ingatkan truk kelebihan muatan tidak lewati tol
Dijelaskan nya bahwa ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusak nya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
"Kami harap kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah dan juga turut menciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Badung Bali juga melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengendara roda empat dan roda enam yang ditemukan berkendara melebihi kapasitas (ODOL).
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Sahputra menegaskan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan tilang sesuai Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000.
"Kami harap para angkutan dan sopir untuk tidak berdampak pada kemacetan dan laka lantas sehingga tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan yang lain dan dapat terciptanya Kamseltibcarlantas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022