Kejaksaan Negeri Bangli, Bali menetapkan Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Bali berinisal IMS menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan "Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong" BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
 
"Hingga saat ini masih dalam penghitungan berapa jumlah kerugiannya dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap IMS karena kasus korupsi yang diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.

Baca juga: Kejari Denpasar terima pengembalian dana korupsi Rp125 juta
 
Penyalahgunaan dana bantuan tersebut tentu bertentangan dengan bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi. 
 
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 
 
"Sementara tersangka satu orang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dan nanti dilihat berdasarkan hasil pengembangan karena masih penyidikan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022