Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menuntut terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita selama 17 bulan penjara atas kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.

"Menuntut, terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan," kata Jaksa penuntut umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp320.450.000.

Baca juga: JPU Kejari Klungkung: dua terdakwa akui korupsi air tangki PDAM

Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum.

Sebelumnya pada (5/11)  para terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp320.450.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah  yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Kab. Klungkung sebesar Rp 320.450.000.

Baca juga: Kejari Badung selidiki dugaan korupsi KUR pada bank BUMN

Sedangkan hal meringankan dari para terdakwa yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa berlaku sopan,  mempunyai tanggungan keluarga dan para terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp320.450.000 yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

Sebelumnya, diketahui untuk terdakwa I Ketut Narsa menjabat sebagai Kepala Unit dan sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan untuk terdakwa I Ketut Suardita di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Dugaan korupsi terjadi dalam  kegiatan penjualan air tangki, lalu terdakwa I Ketut Suardita selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan melakukan penjualan air tangki dengan mekanisme. Jadi saat ada masyarakat yang datang ke kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida untuk membeli air tangki akan dibuatkan kwitansi secara manual melalui komputer.

Selanjutnya, akan dicatatkan pada sebuah buku catatan penjualan berwarna oranye dan salah satu bagian kwitansi tersebut diserahkan kepada pelanggan sebagai bukti telah membeli air.

Terhadap para terdakwa ini, tidak melaksanakan penjualan air tangki sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Baca juga: Tersangka korupsi LPD Ungasan-Bali dicecar dengan 40 pertanyaan

Adapun uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual dan tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa kedua I Ketut Suardita atas sepengatahuan terdakwa I Ketut Narsa.

Akses tangki air dengan aplikasi Bima Sakti bisa digunakan untuk mempermudah jangkauan masyarakat. Jadi beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualan disimpan terdakwa I Ketut Narsa  dengan alasan untuk berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Untuk itu, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019 dan  potensi kerugian sebesar Rp320.450.000, dari laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Pada persidangan selanjutnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022