Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali kembali melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak kepada masyarakat terkait penggunaan masker di kawasan Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Jumat mengatakan dalam inspeksi mendadak (sidak) terjaring sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan atau prokes.

Ia mengatakan sepuluh pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman fisik berupa "push up", bernyanyi, menghafal Pancasila serta denda.

Kegiatan yang sama juga digelar di Jalan Ken Arok Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dalam sidak ini sembilan orang diberikan peringatan dan sanksi administrasi dan seorang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

"Kami juga berikan sanksi seperti sebelumnya, yakni sanksi bernyanyi, anak muda menghafal Pancasila dan yang badannya kekar push up di tempat, dan bagi yang tidak menggunakan masker didenda di tempat," kata Sudarsana.

Ia mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker, dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara bagi yang maskernya sudah rusak atau kotor diberikan masker secara gratis. Menurut dia, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022