Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan masker oleh warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis, mengatakan pada kegiatan pemantauan atau sidak penggunaan masker di kawasan Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, terjaring 30 orang.

"Ketiga puluh orang tersebut kami beri sanksi berupa hukuman 'push up', bernyanyi dan menghafal Pancasila," ujarnya.

Sudarsana mengatakan dalam sidak tersebut tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

Baca juga: Mulai 31 Desember, Paris wajibkan warga pakai masker bila ke luar rumah

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.

"Bagi yang membawa masker, namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi," katanya.

Ia mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

"Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, itu apakah benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi," katanya.

Sudarsana lebih lanjut mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022