Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mencecar tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LDP) Ungasan, Bali, Ngurah Sumaryana, dengan 40 pertanyaan.
"Iya belum (penahanan, red.), saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton. Selain itu, untuk pemanggilan selanjutnya masih belum, dan perlu pembahasan dengan tim (penyidik, red.) seperti kekurangan-kekurangan yang ada untuk merampungkan berkas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00, hingga 17.45 Wita, dan oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/1).
Ia mengatakan tersangka yang juga mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ini diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.
Selain itu, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan sehingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp4,5 miliar.
Baca juga: Kejari Denpasar periksa 10 saksi dugaan korupsi di LPD Serangan
Baca juga: Kejari Denpasar periksa 10 saksi dugaan korupsi di LPD Serangan
Terhadap tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara tersebut.
"Iya belum (penahanan, red.), saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton. Selain itu, untuk pemanggilan selanjutnya masih belum, dan perlu pembahasan dengan tim (penyidik, red.) seperti kekurangan-kekurangan yang ada untuk merampungkan berkas," katanya.
Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti Prajuru LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 24 Desember 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022