Denpasar (Antara Bali) - Mohammad Kodir dan Safaat, dua orang pelaku pembunuhan keji keluarga I Made Purnabawa yang tinggal di Kampial Residence, Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu mendakwa keduanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Kedua terdakwa kami kenakan pasal berlapis yakni 340 dan 365," kata JPU I Wayan Widana usai persidangan sambil berlalu.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono sempat menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah bisa menerima dakwaan yang dibacakan JPU. "Apabila kedua terdakwa dapat menerima dakwaan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaaan saksi," ujarnya.

Kedua terdakwa diwakili tim kuasa hukumnya, kemudian menyatakan dapat menerima dakwaan itu. Sehingga  sidang lanjutan pun dijadwalkan berlangsung Kamis (16/8).
    
Seperti diketahui  Keluarga Purnabawa diduga dibunuh sopirnya sendiri bersama rekan-rekanya, bermotifkan dendam. Made Purnabawa (27), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (istri, 27), dan Ni Wayan Krisna Ayu Dewi (anak, 9) ditemukan tewas sepekan setelah dilaporkan menghilang oleh keluarga pada 16 Februari 2012.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012