Denpasar (Antara Bali) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan menilai, proses pelantikan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra menjadi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sebagai seni mengelola pemerintahan.
"Menjalankan pemerintahan, dalam praktiknya selain harus berpegang pada norma, juga harus ada kiat-kiat seni mengelola pemerintahan," katanya di Denpasar, Senin.
Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, sebelumnya telah dilantik oleh Wakil Gubernur Bali AA Ngurah Puspayoga menjadi Bupati dan Wabup Buleleng periode 2012-2017 pada 24 Juli 2012. Muspida setempat pada saat itu mengeluarkan kesepakatan bersama untuk tetap melangsungkan pelantikan, walaupun Gubernur Bali Made Mangku Pastika sedang menjalani pengobatan di Singapura.
"Terhadap pelantikan yang sudah berlangsung, jangan bicara sah tidak sah, karena ada seni pemerintahan dan ada norma pemerintahan," ujarnya didampingi Asisten I Pemprov Bali Wayan Suastha.
Seni pemerintahan tersebut, lanjut dia, saat itu diambil didasarkan keadaan situasi darurat (emergency) dan sudah ada rekomendasi dari pejabat muspida terkait.
Oleh karena itu, menurut dia, pelantikan oleh Wagub bisa dianggap keadaan darurat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di Buleleng.
"Pelantikan semacam ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia, untuk itu kami sengaja datang ke sini untuk memfasilitasi," ujarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Menjalankan pemerintahan, dalam praktiknya selain harus berpegang pada norma, juga harus ada kiat-kiat seni mengelola pemerintahan," katanya di Denpasar, Senin.
Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, sebelumnya telah dilantik oleh Wakil Gubernur Bali AA Ngurah Puspayoga menjadi Bupati dan Wabup Buleleng periode 2012-2017 pada 24 Juli 2012. Muspida setempat pada saat itu mengeluarkan kesepakatan bersama untuk tetap melangsungkan pelantikan, walaupun Gubernur Bali Made Mangku Pastika sedang menjalani pengobatan di Singapura.
"Terhadap pelantikan yang sudah berlangsung, jangan bicara sah tidak sah, karena ada seni pemerintahan dan ada norma pemerintahan," ujarnya didampingi Asisten I Pemprov Bali Wayan Suastha.
Seni pemerintahan tersebut, lanjut dia, saat itu diambil didasarkan keadaan situasi darurat (emergency) dan sudah ada rekomendasi dari pejabat muspida terkait.
Oleh karena itu, menurut dia, pelantikan oleh Wagub bisa dianggap keadaan darurat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di Buleleng.
"Pelantikan semacam ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia, untuk itu kami sengaja datang ke sini untuk memfasilitasi," ujarnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012