Mombasa (Antara Bali) - Sebuah pengadilan Kenya hari Rabu menghukum tujuh orang Somalia hingga 20 tahun penjara atas tuduhan perompakan, sebuah vonis yang mendorong upaya internasional untuk menghalau perompak dari kawasan perairan di lepas pantai negara Tanduk Afrika tersebut.

Ketujuh orang itu ditangkap oleh pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak sebuah kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.

Dalam putusannya, Hakim Joyce Gandani mengatakan, perompakan meningkat dan hukuman penjara lama harus diterapkan untuk mencegah kasus serupa. "Aksi perompakan merugikan keamanan dan perdagangan tidak saja di negara kita, namun juga di seluruh kawasan," katanya.

Barre Ali Farah, Abdi Mohammed, Ali Hussein Hassan, Abdulkarim Nur Shire, Bashir Mohammed Ehmi, Abdulrazak Abdullahi Ali dan Abdulfaruk Hussein duduk termenung di ruang pengadilan yang ramai ketika Gandani membacakan vonis itu melalui seorang penerjemah.

Pengacara mereka, Jared Magolo, mengatakan, hukuman itu terlalu keras karena pengadilan tidak mempertimbangkan masa beberapa tahun yang sudah dilewati para terdakwa dalam penahanan selama ini. Ia berjanji akan naik banding atas putusan tersebut.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012