Denpasar (Antara Bali) - Made Mangku Pastika dan Anak Agung Ngurah Puspayoga hingga akhir batas pengembalian formulir penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur dari PDIP Bali pada Rabu (8/8), tidak mengembalikan.

"Kedua calon gubernur tersebut yang formulirnya diambilkan oleh Ketua DPC PDIP Bangli Ngakan Made Kuta Parwata, sampai batas waktu pengembalian tak ada mengembalikan," kata Ketua Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari PDIP Bali Wayan Sutena di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan aturan SK DPP PDIP Nomor : 031-A/TAP/DPP/V/2011 tentang Pedoman Penjaringan Calon Kepala Daerah, maka setelah dilakukan perpanjangan, baik pengambilan dan pengembalian formulir sehingga proses tahap selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi dan menyerahkan berkas ke DPP.

"Semua kita mengacu pada SK DPP tersebut. Sehingga proses selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan verifikasi terhadap kandidat calon gubernur dan wakil gubernur oleh DPD yang selanjutnya akan disetor ke DPP PDIP di Jakarta," kata politikus asal Desa Tegak, Kabupaten Klungkung itu.

Sutena lebih lanjut mengatakan, terkait Mangku Pastika dan Puspayoga tidak mengembalikan formulir, sepenuhnya diserahkan kepada DPP. Mungkin saja kedua kandidat gubernur ini langsung menyetor ke pusat.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012