Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan memperluas memperluas jangkauan dalam rangka mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan subsektor perikanan tangkap seluruhnya di Tanah Air.
"Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya pernah kita lakukan dan berfokus kepada awak kapal perikanan dan nelayan saja. Sekarang juga menjangkau tenaga kerja lain di kawasan pelabuhan perikanan juga pegawai non ASN DJPT (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap) KKP," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama mengenai hal tersebut telah dilakukan oleh Ditjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Denpasar, Bali, 10 Desember 2021.
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal perikanan, pemilik kapal perikanan, nelayan, tenaga kerja lainnya di pelabuhan perikanan atau sentra nelayan dan pegawai non-ASN lingkup DJPT.
Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis 17.078 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan se-Provinsi Bali dan penyerahan klaim asuransi berupa santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.
Zaini menerangkan asuransi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan terhadap awak kapalnya.
Hal ini, ujar dia, tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang menjadi syarat dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
"PKL ini menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan. Di sini tertuang perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan," katanya.
Ia akan terus mendorong para nelayan berasuransi. Ia percaya bahwa nelayan Indonesia itu kaya dan harus bisa mengelola keuangannya.
“Jangan selalu membayangkan nelayan Indonesia itu miskin, karena sebenarnya pendapatan dari nelayan itu banyak, sayangnya ketika mereka kaya, mereka enggan jadi nelayan lagi, itulah yang membuat nilai tukar nelayan (NTN) kita naik dan turun,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mendukung penuh program prioritas KKP terkait perlindungan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan.
Zanuddin memaparkan bahwa sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat kelautan dan perikanan semakin sadar akan pentingnya asuransi.
“Kami berharap tidak hanya tenaga kerja subsektor perikanan tangkap saja yang terfasilitasi jaminan sosialnya, tapi juga subsektor lain seperti pembudidaya ikan, pemasar, pengolah, petambah garam dan tenaga kerja lain di sektor ini,” katanya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya pernah kita lakukan dan berfokus kepada awak kapal perikanan dan nelayan saja. Sekarang juga menjangkau tenaga kerja lain di kawasan pelabuhan perikanan juga pegawai non ASN DJPT (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap) KKP," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama mengenai hal tersebut telah dilakukan oleh Ditjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Denpasar, Bali, 10 Desember 2021.
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal perikanan, pemilik kapal perikanan, nelayan, tenaga kerja lainnya di pelabuhan perikanan atau sentra nelayan dan pegawai non-ASN lingkup DJPT.
Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis 17.078 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan se-Provinsi Bali dan penyerahan klaim asuransi berupa santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.
Zaini menerangkan asuransi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan terhadap awak kapalnya.
Hal ini, ujar dia, tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang menjadi syarat dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
"PKL ini menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan. Di sini tertuang perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan," katanya.
Ia akan terus mendorong para nelayan berasuransi. Ia percaya bahwa nelayan Indonesia itu kaya dan harus bisa mengelola keuangannya.
“Jangan selalu membayangkan nelayan Indonesia itu miskin, karena sebenarnya pendapatan dari nelayan itu banyak, sayangnya ketika mereka kaya, mereka enggan jadi nelayan lagi, itulah yang membuat nilai tukar nelayan (NTN) kita naik dan turun,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mendukung penuh program prioritas KKP terkait perlindungan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan.
Zanuddin memaparkan bahwa sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat kelautan dan perikanan semakin sadar akan pentingnya asuransi.
“Kami berharap tidak hanya tenaga kerja subsektor perikanan tangkap saja yang terfasilitasi jaminan sosialnya, tapi juga subsektor lain seperti pembudidaya ikan, pemasar, pengolah, petambah garam dan tenaga kerja lain di sektor ini,” katanya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021