Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, mengadakan simulasi sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi proses Pemilu dan Pilkada 2024.

"Simulasi yang dilakukan meliputi simulasi terkait penerimaan permohonan, registrasi, musyawarah, hingga pembacaan putusan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja di Bangli, Kamis.

Para peserta memperagakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengketa pemilihan, baik saat proses permohonan hingga pembacaan putusan yang di dalamnya melibatkan pemohon, termohon ataupun pihak terkait serta saksi.

Baca juga: Bawaslu Bangli minta generasi muda aktif awasi tahapan pemilu

Mudana yang juga Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan Bawaslu nanti akan jadi hakim bagi yang bersengketa, sehingga harus memahami tata cara penyelesaian sengketanya.

"Simulasi yang kami lakukan juga menghadirkan dari pihak KPU, yang dimana KPU merupakan subjek dari sengketa pemilihan maupun pemilu," ucapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan yang perlu dilakukan Bawaslu saat ini adalah konsolidasi.

"Karena saat Pilkada maupun Pemilu sebelumnya di Bangli tidak pernah menangani sengketa, sehingga menurutnya saat ini adalah waktu yang tepat bagi Bawaslu untuk memantapkan SDM termasuk dalam proses penyelesaian sengketa," ujarnya.

Sunadra menjelaskan sampai saat ini tidak ada perubahan regulasi untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Jadi proses penyelesaian sengketa akan sama dengan Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Bawaslu Bali: Pemuktahiran data pemilih terkendala regulasi

"Dengan hal itu, Bawaslu harus terus melatih diri dengan simulasi seperti ini agar ketika pelaksanaan pemilu dan pilkada telah berjalan, Bawaslu telah siap," ucap pria asal Badung itu.

Sunadra menambahkan, dalam proses permohonan sengketa di Bawaslu terdapat dua metode yang bisa dilakukan, yaitu pengajuan secara daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) atau bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu setempat.

"Dengan hal itu, Bawaslu harus siap ketika ada pengajuan sengketa, baik secara online maupun secara langsung," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021