Mantan Sekda Buleleng, Bali berinisial DKP akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pencucian Uang senilai Rp16 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Berkas perkara DKP sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, untuk nanti disidangkan. Sementara jadwal sidang juga akan segera ditentukan mengingat baru diterima jaksa hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, lalu tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2021 hingga 20 hari ke depan.
Adapun saat penyerahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, tersangka DKP juga didampingi penasihat hukumnya. Selain itu, untuk barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti didominasi dalam bentuk dokumen.
Dalam perkara ini, DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uamg dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui sebelumnya, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima uang untuk pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.
Sementara itu, untuk proses penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.
Selain itu, DKP juga diduga telah menerima uang untuk pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, kemudian terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021