Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Provinsi Bali menjadi provinsi tertinggi pemuda yang menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi yakni 16,94 persen, lalu DI Yogyakarta menyusul dengan persentase 16,79 persen, kemudian DKI Jakarta 16,36 persen.

Tentu, prestasi membanggakan bagi warga Bali karena satu indikator penting terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan ekonomi adalah Pendidikan, semakin tinggi kaum muda meyelesaikan pendidikan akan menunjukkan kualitas SDM di Bali termasuk tertinggi di Indonesia.

Ini seolah melengkapi prestasi di beberapa unit kerja di Kemendikbudristek di tingkat nasional.

Hampir bersamaan beberapa media melansir berita di Tahun 2021 ini, Kemendikbudristek meraih beberapa penghargaan nasional di antaranya meraih nilai tertinggi versi "Badan Publik Informatif" pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat.

Selain itu, jajaran di Kemendikbudristek juga menyabet Penghargaan Terbaik Anugerah Media Humas 2021.

Prestasi ini tentu bukan datang begitu saja, tapi sudah semestinya hasil kerja keras pencitraan media yang jeli.

Baca juga: Mendikbudristek apresiasi industri dukung pendidikan vokasi

Capaian ini memiliki makna penting di tengah gejala makin merosotnya pelayanan publik di banyak instansi sekitar satu windu terakhir.

Apalagi prestasi itu terukir pada Kemendikbudristek yang memiliki anggaran yang termasuk terbesar di Indonesia.

Kemampuan "public relation" Kemendikbudristek terus mengabarkan dan mengemas kinerja di Kemendikbudristek untuk disajikan berita publik melalui semua saluran komunikasi yang strategis inilah yang tampaknya menjadi kunci penghargaan yang diraih kementerian tersebut.

Sekitar setahun terakhir, Kemendikbudristek banyak mewartakan ke masyarakat berbagai macam aktivitasnya, terutama kebijakan yang berdampak luas luas ke masyarakat terkait pendidikan.

Dari publikasi Humas Kemendikbudristek, masyarakat mengetahui adanya program prioritas yang dilaksanakan dan sebagian besar telah mencapai target di 2020.

Pada 2021, seluruh program prioritas tersebut berada pada jalur yang tepat sehingga realisasi program mendekati target yang ditetapkan meski terkendala pandemi.

Program prioritas tersebut terbalut dalam kebijakan Merdeka Belajar yang telah hadir sejak 2019 dan terus berlanjut hingga kini pada 2021.

Setelah meluncurkan lima kebijakan Merdeka Belajar dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juli 2020, selama kurun waktu setahun terakhir, yakni Oktober 2020 sampai Oktober 2021, setidaknya ada delapan kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yaitu Merdeka Belajar Episode 6 hingga Episode 13.

Merdeka Belajar Episode 6 menekankan pada transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi; Episode 7: Sekolah Penggerak; Episode 8: SMK Pusat Keunggulan; Episode 9: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka; Episode 10: perluasan program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP); Episode 11: Kampus Merdeka Vokasi, Episode 12: Sekolah Aman Berbelanja bersama SipLah, dan Episode 13: Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana.

Selain itu, Kemendikbudristek juga meneruskan berbagai bantuan penanganan pandemi yang telah digulirkan sejak awal wabah COVID-19 melanda, seperti bantuan kuota data internet untuk seluruh pendidik dan pelajar. Sebanyak 26,6 juta penerima bantuan kuota data internet dari jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi diringankan beban ekonominya dan ditunjang pembelajarannya, baik yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, maupun yang masih belajar jarak jauh.

Baca juga: Akademisi Undiksha: Pendidikan karakter harus tetap dipertahankan dalam daring

Secara garis besar, sejumlah kebijakan dan program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbudristek memiliki tujuan mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan perbaikan pada empat hal, yakni 1) Infrastruktur dan teknologi; 2) Kebijakan, prosedur, dan pendanaan; 3) Kepemimpinan, masyarakat dan budaya; dan 4) Kurikulum, paedagogi, dan asesmen.

Kebijakan yang sejalan dengan empat lini perbaikan tersebut terbalut dalam 12 program proritas Kemendikbudristek, yaitu transformasi pembiayaan pendidikan; digitalisasi pendidikan dan bantuan kuota internet; penguatan karakter, peningkatan prestasi, dan manajemen talenta; penguatan pendidikan vokasi; dan kampus merdeka.

Selain itu ada pula program prioritas pemajuan kebudayaan; pengembangan bahasa dan sastra; kurikulum, asesmen, dan perbukuan; transformasi dan peningkatan kapasitas sekolah; transformasi dan peningkatan kapasitas guru; program respons pandemi COVID-19; serta program affirmasi Papua dan Papua Barat. Selain itu, Kemendikbudristek juga melaksanakan dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK nonfisik bidang pendidikan.

Seluruh kebijakan transformatif tersebut bertujuan untuk membantu siswa/mahasiswa, guru, dan satuan pendidikan meningkatkan akses dan mutu pendidikan, memperkuat pendidikan karakter pada setiap jenjang pendidikan, serta mengembangkan prestasi peserta didik.

Kemendikbudristek terus melakukan berbagai kebijakan baru Merdeka Belajar dan afirmasi kebijakan agar bisa menjawab kebutuhan perubahan. Di tahun kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kemendikbudristek membuat Kebijakan dana BOS tahun 2021 dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik daerah masing-masing, penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan PTM terbatas, serta pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabiitas penggunaan dana BOS.

Mulai tahun ini pula, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Contohnya, SMA 1 Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang besaran alokasi dana BOS 2020 sebesar Rp93.000.000, tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebesar 131 persen menjadi Rp215.140.000.

Selain itu, tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga dilakukan penyesuaian. Sebelumnya, besaran uang kuliah per mahasiswa ditetapkan sama, yaitu sebesar Rp2,4 juta di manapun mereka menimba ilmu.

Kini, Kemendikbudristek menghadirkan KIP Kuliah Merdeka yang mendorong anak-anak dengan kondisi ekonomi kurang dan tidak mampu untuk tetap berani meraih cita-cita setinggi-tingginya dan mendapatkan pengalaman di luar daerahnya tanpa memberatkan ekonomi keluarga.

Kemendikbudristek membagi batas maksimal uang kuliah berdasarkan akreditasi program studi (prodi). Pada prodi akreditasi C, maksimal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per semester.

Calon mahasiswa yang berhasil ke prodi dengan akreditasi B memperoleh batas maksimal bantuan Rp4 juta per semester. Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang berhasil mendapatkan prodi dengan akreditasi A, Kemendikbudristek memberikan biaya pendidikan sampai batas maksimal Rp12 juta per semester.

Perubahan lainnya pada skema KIP Kuliah Merdeka adalah pada biaya hidup yang majemuk berdasarkan indeks kemahalan.

Jika pada tahun 2020 biaya hidup yang diberikan adalah Rp700.000, pada tahun ini biaya hidup yang diberikan minimal dari angka Rp800.000 sampai dengan Rp1.400.000, berdasarkan lokasi perguruan tinggi.

Walaupun di atas kertas, program dan implementasi di Kemendikbudristek di atas sudah berjalan baik, tapi sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena dari kacamata manajemen evaluasi adalah keniscayaan untuk perbaikan.

Evaluasi strategi adalah tahapan final dalam manajemen strategis. Evaluasi strategi adalah alat utama untuk mendapatkan informasi terkait implementasi strategi. Di mana semua strategi dapat dimodifikasi di masa datang, karena faktor internal dan eksternal secara konstan berubah.

Ada tiga aktivitas yang utama dalam evaluasi strategi yaitu: a. mereview faktor-faktor eksternal dan internal yang menjadi dasar strategi saat ini, b. mengukur prestasi atau capaian, dan c. mengambil tindakan korektif.

Aktivitas dalam formulasi strategi, implementasi strategi dan evaluasi strategi terjadi pada semua level dalam organisasi yaitu level institusi, level divisi atau unit kerja dan level fungsional. Tahap evaluasi terhadap seluruh aktivitas organisasi menunjukkan apakah strategi yang diimplementasikan sesuai dengan strategi yang telah diformulasikan.

Evaluasi menggunakan metode analisis komparasi antara kondisi perencanaan yang diharapkan dengan pencapaian yang dihasilkan. Selanjutnya pelaporan disiapkan dan dilakukan secara berkala seperti tahunan, bulanan atau mingguan. Dengan demikian, segala penyimpangan dapat dievaluasi dan diperbaiki kinerjanya dengan harapan, segala sesuatu yang telah direncanakan yang berjalan sesuai rencana.

Dari segi kebijakan publik, evaluasi berfungsi untuk; pertama fungsi pembelajaran. Untuk mengetahui keberhasilan kegiatan atau kegagalan dan mengetahui penyebabnya, dimungkinkan penyempurnaan kinerja program di masa mendatang dan menghindari kesalahan yg telah dibuat pada masa lalu.

Kedua, evaluasi dapat berfungsi sebagai kaca untuk bercermin terhadap kinerja manajemen Satuan kerja di kementerian. Yaitu sebagai umpan balik dan kendali pencapaian tujuan program. Serta membuat penyesuaian mengenai cara bagaimana sebaiknya program dilaksanakan.

Ketiga, evaluasi mengemban fungsi kontrol dan inspeksi. Artinya dapat digunakan sebagai informasi kepada pimpinan puncak apakah kegiatan program telah dilaksanakan dengan benar dan membawa hasil sesuai yang diharapkan.

Keempat, evaluasi dapat mengemban fungsi akuntabilitas, karena ia memberikan informasi tentang sejauh mana program pemerintah (Kemendikbudristek) telah sampai di masyarakat dengan ukuran kemanfaatan yang diperoleh.

Kelima, evaluasi dapat berfungsi perbaikan kebijakan. Hasil evaluasi dapat digunakan utk mendapatkan dana yg lebih banyak guna mendanai program sejenis di masa yg akan datang.

Jika di tengah euforia penghargaan yang diperoleh Kemendikbudristek saat ini kemudian evaluasi dilakukan, maka Insya Allah Kemendikbudristek bukan hanya akan bisa mempertahankan capaiannya, tapi bisa akan lebih baik lagi kinerjanya di masa depan.

*) M Aminudin adalah Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), Pengurus Pusat Alumni UNAIR, Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR R(2005), Staf Ahli DPR RI (2008), Tim Ahli DPD RI (2013).

Pewarta: M Aminudin

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021