Epidemiolog menyebutkan upaya pencegahan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 bukan dengan melakukan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan menggunakan sabun (3M).
"Untuk perjalanan domestik, yang harus dilakukan itu pencegahan untuk terjadinya transmisi. Bagaimana caranya, ya 3M," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan syarat tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan domestik kembali dikaji. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Di Bali, Bumame Farmasi buka layanan tes COVID-19 bagi masyarakat-wisatawan
Masdalina menyebutkan bahwa penerapan tes PCR untuk pelaku perjalanan juga tidak efektif apabila dilakukan untuk wilayah kabupaten-kota yang akses pada laboratoriumnya terbatas.
Menurutnya, beberapa wilayah kabupaten-kota di Indonesia baru bisa mendapatkan hasil tes PCR selama dua hari. Hal itu dinilai tidak efektif karena orang yang mendapatkan hasil tes memiliki waktu dua hari yang memungkinkan terjadi transmisi atau infeksi virus dari aktivitas sosialnya.
Dia juga menerangkan bahwa hasil negatif tes PCR bukan berarti memperbolehkan kapasitas transportasi umum menjadi 100 persen karena hal itu dinilai melanggar protokol kesehatan yakni menjaga jarak fisik.
Masdalina juga mendukung terus diturunkannya harga tes PCR hingga di bawah Rp100 ribu seperti yang diterapkan di negara India. "Kalau ternyata dengan tes PCR bisa diturunkan jauh sekali dibandingkan dari harga awal, kita dukung juga, kalau bisa didorong lagi sama seperti India kurang dari Rp100 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Untuk perjalanan domestik, yang harus dilakukan itu pencegahan untuk terjadinya transmisi. Bagaimana caranya, ya 3M," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan syarat tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan domestik kembali dikaji. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Di Bali, Bumame Farmasi buka layanan tes COVID-19 bagi masyarakat-wisatawan
Masdalina menyebutkan bahwa penerapan tes PCR untuk pelaku perjalanan juga tidak efektif apabila dilakukan untuk wilayah kabupaten-kota yang akses pada laboratoriumnya terbatas.
Menurutnya, beberapa wilayah kabupaten-kota di Indonesia baru bisa mendapatkan hasil tes PCR selama dua hari. Hal itu dinilai tidak efektif karena orang yang mendapatkan hasil tes memiliki waktu dua hari yang memungkinkan terjadi transmisi atau infeksi virus dari aktivitas sosialnya.
Dia juga menerangkan bahwa hasil negatif tes PCR bukan berarti memperbolehkan kapasitas transportasi umum menjadi 100 persen karena hal itu dinilai melanggar protokol kesehatan yakni menjaga jarak fisik.
Masdalina juga mendukung terus diturunkannya harga tes PCR hingga di bawah Rp100 ribu seperti yang diterapkan di negara India. "Kalau ternyata dengan tes PCR bisa diturunkan jauh sekali dibandingkan dari harga awal, kita dukung juga, kalau bisa didorong lagi sama seperti India kurang dari Rp100 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021