Jakarta (Antara Bali) - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Siti Hartati Cakra Murdaya, mengakui dirinya pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Semuanya (mengenai rekaman pembicaraan) sudah saya klarifikasi, yang penting konteks (percakapan) dijelaskan," kata Hartati Murdaya usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (20/7) malam.

Hartati yang datang ke KPK sejak pukul 10.00 WIB itu baru selesai menjalani pemeriksaan jam 23.15 WIB sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, untuk tersangka Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dengan dugaan suap Rp3 miliar.

Ia membantah pernyataan Amat Ente Daim, pengacara Amran, yang menyebutkan bahwa karyawan Hartati yang proaktif memberikan uang kepada Bupati Buol. "Mana ada, siapa itu?," kata Hartati.

Amat Ente Daim sebelumnya mengatakan, kliennya menerima Rp2 miliar dalam pilkada Juni 2012 dari PT HIP dengan tujuan melindungi aset yang dimiliki Hartati Murdaya.

Hartati juga mengaku tidak tahu mengenai survei yang dilakukan oleh PT Saiful Mujani Research and Consult mengenai pilkada Buol pada Juni 2012 yang dibayar oleh Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

KPK baru menetapkan tiga tersangka, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan General Manager PT CCM Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni di Sulawesi Tengah, serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012 di Buol dan dibawa ke Jakarta.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012